<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>B U M I    M A N U S I A</title>
	<atom:link href="http://taufiqulmujib.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://taufiqulmujib.wordpress.com</link>
	<description>Sebuah Blog dari Taufiqul Mujib</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Oct 2011 04:27:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='taufiqulmujib.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>B U M I    M A N U S I A</title>
		<link>http://taufiqulmujib.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://taufiqulmujib.wordpress.com/osd.xml" title="B U M I    M A N U S I A" />
	<atom:link rel='hub' href='http://taufiqulmujib.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>Hak Atas Pangan sebagai Hak Konstitusional</title>
		<link>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/09/30/hak-atas-pangan-sebagai-hak-konstitusional/</link>
		<comments>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/09/30/hak-atas-pangan-sebagai-hak-konstitusional/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 30 Sep 2011 08:53:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>taufiqulmujib</dc:creator>
				<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pembaruan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[pangan]]></category>
		<category><![CDATA[hak atas pangan]]></category>
		<category><![CDATA[right to food]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>
		<category><![CDATA[taufiqul mujib]]></category>
		<category><![CDATA[land reform]]></category>
		<category><![CDATA[taufiq]]></category>
		<category><![CDATA[agrarian]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusional]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://taufiqulmujib.wordpress.com/?p=167</guid>
		<description><![CDATA[Hak Atas Pangan sebagai Hak Konstitusional* Oleh: Taufiqul Mujib[i] Abstract The right to food is more about political economy within social condition where diverse relations among the member of society coexist. This is not like what major discourse suggested that right to food is a matter of technical aspect. Concerning to the complexity of the [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=167&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>Hak Atas Pangan sebagai Hak Konstitusional*</strong></p>
<p align="center">Oleh: Taufiqul Mujib<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn1">[i]</a></p>
<p align="center"><span style="text-decoration:underline;"><br />
</span></p>
<p align="center"><em><span style="text-decoration:underline;">Abstract</span></em></p>
<p align="center"><em>The right to food is more about political economy within social condition where diverse relations among the member of society coexist. This is not like what major discourse suggested that right to food is a matter of technical aspect. Concerning to the complexity of the relations, state has significant role because it has authority and capacity to consolidate economy and politic resources in order to right to food realization. Furthermore, just relations can be achieved by government’s constitutionally-legitimazed role in consolidating its resources.</em></p>
<p><strong>Latar Belakang</strong></p>
<p>Hak atas pangan sebagai salah satu hak yang paling mendasar, dapat diartikan sebagai hak untuk mendapatkan akses yang teratur, tetap, dan bebas, baik secara langsung atau dengan membeli, atas pangan yang memadai dan cukup baik secara kualitatif dan kuantitatif, yang berhubungan secara langsung pada tradisi masyarakat di mana suatu konsumsi itu berasal. Dan dengan itu memastikan bahwa kehidupan fisik maupun mental, individu maupun kolektif, yang penuh serta bermartabat, yang bebas dari ketakutan.<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn2">[ii]</a></p>
<p>Bersandar pada pengertian tersebut, maka upaya pemenuhan hak atas pangan tidak bisa hanya dilihat dengan pendekatan teknis, tapi juga harus dibaca dengan menggunakan kacamata ekonomi-politik dalam kondisi sosial, di mana terdapat beragam relasi yang saling mempengaruhi di dalamnya, baik individu dengan individu, maupun individu dengan (sistem) kelompok masyarakat. Terkait dengan kompleksitas relasi tersebut, negara mempunyai peran penting dikarenakan negara memiliki otoritas serta kapasitas untuk mengkonsolidasikan pelbagai macam sumberdaya ekonomi dan politik yang tersedia demi kepentingan pemenuhan hak atas pangan.</p>
<p>Dalam praktik kenegaraan, pangan merupakan variabel penting yang bisa digunakan untuk memperkuat basis material negara, sebagai sarana menjalankan fungsi reproduksi sosial sekaligus penentu keberlangsungan hidup sebuah bangsa.<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn3">[iii]</a> Pangan memiliki kekuatan untuk menjawab kebutuhan politis dari negara terhadap warganegaranya.  Selanjutnya, hubungan tersebut dilegitimasikan melalui konstitusi.</p>
<p>Dalam konteks Indonesia, persoalan pangan merupakan salah satu hal substantif yang menjadi alasan perjuangan kemerdekaan. Sukarno, dalam pidatonya tanggal 15 Agustus 1945 di BPUPKI, dengan sangat jelas menyebut keharusan negara (Indonesia yang akan terbentuk), untuk mengakhiri kondisi kemiskinan serta kelaparan rakyat. Sukarno juga menyatakan bahwa tindakan tersebut hanya bisa dilaksanakan jika negara didasarkan pada paham kekeluargaan dan gotong royong.</p>
<p><em>&#8220;&#8230;.buat apa kita membikin grondwet, apa gunanya </em>grondwet<em> itu kalau ia tidak dapat mengisi perutnya orang yang hendak mati kelaparan. </em>Grondwet<em> yang berisi ”</em>droits de I’ homme et du citoyen<em>” itu, tidak bisa menghilangkan kelaparannya orang yang miskin yang hendak mati kelaparan. Maka oleh karena itu, jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada paham kekeluargaan, paham tolong-menolong, paham gotong royong dan keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap paham individualisme dan liberalisme dari padanya.”</em><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn4">[iv]</a></p>
<p>Semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan inilah yang menjiwai perumusan gagasan pengelolaan sumber-sumber perekonomian rakyat dalam UUD 1945. Dinyatakan di dalamnya, perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara. Hanya cabang-cabang yang tidak penting atau tidak menguasai hajat hidup rakyat banyak saja yang dapat dikembangkan di luar kekuasaan negara. Sumber-sumber kekayaan yang dikuasai oleh negara itu, baik berupa bumi, air dan kekayaan alam yang terdapat di dalamnya, haruslah digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</p>
<p>Selanjutnya, sebagai bentuk kolektivisme demi menuju prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama, dirumuskanlah karakter ekonomi nasional yang kemudian tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 yang merupakan kebulatan pendapat yang hidup dalam perjuangan kemerdekaan pada zaman Hindia Belanda. Apabila diperhatikan struktur perkonomian di masa itu, maka terdapat tiga golongan ekonomi yang tersusun bertingkat. Golongan atas ialah perekonomian kaum kulit putih, terutama bangsa Belanda. Produksi yang berhubungan  dengan dunia luaran hampir rata-rata di tangan mereka, yaitu produksi perkebunan, produksi industri, jalan perhubungan di laut, sebagian di darat dan di udara, ekspor dan impor, bank serta asuransi. Lapis ekonomi kedua, yang menjadi perantara dan hubungan dengan masyarakat Indonesia berada kira-kira 90 persen di tangan orang Tionghoa dan orang Asia lainnya. Orang Indonesia yang dapat dimasukkan dalam lapis kedua ini tidak lebih dari 10 persen. Itupun menduduki tingkat sebelah bawah. Mereka sanggup masuk ke dalam lapis kedua itu karena kegiatannya bekerja dibantu oleh modal yang dimilikinya. Lapis ketiga adalah perekonomian segala kecil; pertanian kecil, pertukangan kecil, perdagangan kecil, dan lain sebagainya. Pun pekerja segala kecil; kuli, buruh kecil, dan pegawai kecil diambil dari dalam masyarakat Indonesia ini.</p>
<p>Dalam perekonomian yang segala kecil itu tidak mungkin orang-orang dengan tenaga sendiri sanggup maju ke atas. Kecuali beberapa ratus orang Indonesia yang memiliki modal usaha sedikit yang sanggup menempatkan dirinya dalam golongan dagang menengah yang hampir rata-rata diisi orang Tionghoa dan orang Asia lainnya.</p>
<p>Dalam keadaan ekonomi kolonial semacam itu, di mana pergerakan kemerdekaan mencita-citakan Indonesia merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur di kemudian hari, hiduplah keyakinan bahwa bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya keluar dari lumpur, tekanan dan isapan, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi.<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn5">[v]</a></p>
<p>Berdasarkan konstitusi (Pasal 33 UUD 1945), peran negara dalam rangka pemenuhan hak-hak ekonomi sosial dan budaya, khususnya hak atas pangan, memandatkan bahwa produksi pangan adalah cabang produksi yang harus dikuasai oleh negara. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, di dalam penjelasan Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-perorang. Sebab itu, perekonomian disusun bersama berdasar asas kekeluargaan.”</p>
<p>Penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 menurut Mahkamah Konstitusi dalam beberapa pertimbangan pengujian undang-undang terhadap Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa “Hak Menguasai Negara (HMN)” dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan kedaulatan publik. Hak Menguasai Negara bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan <em>(beleid),</em> melakukan pengaturan <em>(regelendaad),</em> melakukan pengurusan <em>(bestuurdaad),</em> melakukan pengelolaan <em>(behersdaad),</em> dan melakukan pengawasan <em>(toezichtthoundendaad)</em><em>.</em></p>
<p>Akan tetapi, meskipun kelima peranan negara/pemerintah tersebut di atas telah terpenuhi, harus tetap diingat bahwa tujuan dari penguasaan negara adalah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Sehingga harus dapat dipastikan/dijamin bahwa kewajiban negara untuk mensejahterakan rakyat terkait dengan cabang-cabang produksi maupun sumber daya alam tetap sesuai dengan jalurnya. Adapun yang menjadi tolok ukur penguasaan negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yaitu: (i) kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat, (ii) tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat, (iii) tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, serta (iv) penghormatan terhadap hak rakyat secara turun temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn6">[vi]</a></p>
<p>Selanjutnya, Pasal 34 konstitusi juga menjelaskan lebih luas tentang tanggung jawab negara dalam mensejahterakan rakyat. Dalam Penjelasannya, Pasal 34 ini mempunyai keterkaitan erat dengan Pasal 33. Karena itu, peranan negara yang dimaksud dalam pasal ini, harus pula dikaitkan dengan peranan yang harus dimainkan oleh negara dalam menjamin agar sumber-sumber kemakmuran yang disebut dalam Pasal 33. Sehingga, sumber-sumber kemakmuran tersebut dapat dinikmati oleh golongan masyarakat fakir dan miskin, serta benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran seluruh rakyat.</p>
<p><strong>Kewajiban Negara</strong></p>
<p>Dalam konteks hak atas pangan, negara dibebani kewajiban untuk memenuhinya sebagaimana hak asasi manusia lainnya. Negara dibebani kewajiban untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan dan gizi yang terjangkau dan memadai. Sehingga, pengabaian terhadap pangan dan gizi ini dengan sendirinya bisa dianggap sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia oleh negara. Bahkan, ketika hak atas pangan diabaikan secara terus menerus, maka pelanggaran tersebut bisa disamakan dengan pemusnahan generasi secara laten <em>(silent genocide)</em>.<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn7">[vii]</a></p>
<p>Hak atas pangan yang layak, -sebagaimana hak asasi manusia lainnya-, memiliki <em>asas indivisibility,</em> yaitu keterkaitan satu hak asasi dengan bentuk hak asasi yang lain. Artinya, hak atas pangan tidaklah berdiri sendiri, namun juga bergantung pada penghormatan akan kebebasan dasar yang lain.</p>
<p>Yang juga perlu menjadi perhatian adalah soal posisi tanggung jawab negara dalam mekanisme pemenuhan hak atas pangan, sebagai bagian dari hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Tanggung jawab negara seringkali ditafsirkan hanya bersifat <em>obligations of result</em>. Artinya, bisa dilakukan secara perlahan-lahan (<em>progressively</em>), disesuaikan dengan sumberdaya yang tersedia, dan tidak bersifat absolut. Berbeda dengan pemenuhan hak-hak sipil-politik, di mana tanggung jawab negara berbentuk <em>obligations of conduct</em>, sehingga mutlak diadakan.</p>
<p>Padahal, kedua bangunan hak tersebut direlasikan <em>indivisible </em>dan <em>inter-dependent</em>, sehingga penegakan dan pemenuhannya pun wajib dilaksanakan secara bersamaan, tidak timpang antara satu dengan lainnya.<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn8">[viii]</a></p>
<p>Hak atas pangan yang layak membebankan tiga jenis atau tingkat kewajiban negara penandatangan, yakni; menghormati, melindungi, dan memenuhi. Pada gilirannya, kewajiban untuk memenuhi mencakup kewajiban untuk memfasilitasi serta kewajiban menyediakan. Dan dalam rangka mencegah terjadinya kompetisi yang tidak adil, negara dituntut untuk bisa melakukan <em>affirmative action</em> di setiap level kewajibannya.</p>
<p>Lebih spesifik, Panduan Hak Atas Pangan telah menjelaskan tiga level kewajiban negara.<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn9">[ix]</a> Kewajiban untuk menghormati hak atas pangan, mensyaratkan negara, dengan demikian termasuk seluruh organ dan badan-badannya, untuk sejauh mungkin tidak ikut campur dalam upaya masyarakat memenuhi hak atas pangan mereka, jika bentuk campurtangan negara justru akan melanggar integritas perorangan atau melanggar kebebasan individu untuk memilih dan menggunakan sumber daya yang tersedia atau dimiliki dalam upaya mereka memenuhi keperluan dasar mereka.</p>
<p>Dikarenakan upaya seseorang untuk memenuhi haknya tidak boleh melanggar hak orang lain, maka merupakan tugas negara untuk menjamin hal ini, sebagai bentuk tanggung jawab di tingkat kedua yaitu kewajiban untuk melindungi, yang mensyaratkan negara melalui badan-badannya untuk mengambil tindakan yang perlu untuk menjamin tercegahnya seseorang atau kelompok tertentu dari pelanggaran terhadap integritas dan kebebasan bertindak orang atau kelompok lain, atau pelanggaran bentuk hak asasi yang lain, termasuk untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok lain dalam memanfaatkan sumber daya yang ada, khususnya sumber daya alam.</p>
<p>Kewajiban melindungi berarti negara harus mengeluarkan peraturan-peraturan atau instrumen-instrumen hukum berkaitan pemenuhan hak atas pangan warganya yang berwawasan pada kepentingan masyarakat secara umum, bukan hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, serta melaksanakannya dengan dengan konsisten.</p>
<p>Kewajiban untuk memenuhi, secara singkat berarti negara harus berperan aktif membantu warganya dalam upaya memenuhi hak atas pangannya, dengan tidak mengurangi hak atas pangan warganya yang lain. Negara harus memastikan setiap individu dalam wilayah hukumnya mendapatkan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan mereka sendiri.</p>
<p>Sebagaimana yang diuraikan dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekosob, terdapat empat kategori utama pemegang kewajiban pemenuhan hak atas pangan yang layak, yaitu (a) negara-negara dalam kaitannya dengan kewajiban domestik mereka; (b) negara-negara dalam kaitannya dengan kewajiban eksternal mereka; (c) individu, dan (d) komunitas internasional. Bila mengikuti kategori kewajiban tersebut, maka dapat dikategorikan jenis kewajiban dalam konteks hak atas pangan ini. <em>Pertama, </em>kewajiban untuk tidak meniadakan satu-satunya sarana penghidupan yang tersedia bagi seseorang, atau kewajiban untuk menghindari perampasan hak. <em>Kedua, </em>kewajiban untuk melindungi orang-orang dari perampasan oleh orang lain atas satu-satunya sarana penghidupan yang ada, atau kewajiban untuk melindungi dari perampasan hak. <em>Ketiga, </em>kewajiban untuk menyediakan sarana bagi penghidupan mereka yang tidak mampu menyediakan untuk diri sendiri, atau kewajiban membantu yang terampas haknya.<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn10">[x]</a></p>
<p>Apabila dielaborasi lebih lanjut, menurut Philip Alton,<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn11">[xi]</a> dapat diperoleh rincian berikut ini. <em>Pertama, </em>kewajiban menghindari perampasan hak meliputi tiga hal, yaitu (i) kewajiban untuk menghindari kebijakan dan praktik internasional yang merampas sarana penghidupan negara-negara lain, atau yang mencanangkan distribusi pangan dunia yang tidak adil; (ii) kewajiban untuk mengurangi kebijakan-kebijakan nasional yang berpengaruh mencanangkan distribusi suplai pangan yang tidak adil; (iii) kewajiban untuk tidak memanfaatkan pangan sebagai sanksi internasional. <em>Kedua, </em>kewajiban untuk mencegah perampasan hak, yaitu (a) kewajiban menjamin bahwa kebijakan dan praktek perdagangan, serta bantuan internasional menyumbang sejauh mungkin pada distribusi pangan yang adil; (b) kewajiban mengatur aktifitas entitas yang berbasis domestik (termasuk perusahaan transnasional dan perusahaan dagang negara) yang aktivitasnya memiliki, atau mungkin dampak yang penting terhadap distribusi suplai pangan dunia.</p>
<p><em>Ketiga, </em>kewajiban membantu yang terampas haknya yaitu (1) kewajiban negara-negara surplus pangan untuk membantu rencana penyangga darurat dan untuk membantu pada kasus-kasus keadaan darurat internasional, dan (2) kewajiban bekerjasama sejauh mungkin dengan program-program multilateral yang ditujukan guna menjamin distribusi suplai pangan yang adil.</p>
<p>Selanjutnya, dalam menilai realisasi Hak Atas Pangan di suatu wilayah, paling tidak, terdapat empat indikator utama yang  bisa digunakan, yaitu ketersediaan (a<em>vailability</em><em>), </em>akses<em> (accessibility</em><em>), </em>penerimaan<em> (acceptability</em>)<em>, </em>dan kualitas <em>(</em><em>q</em><em>uality</em><em>)</em>.</p>
<ol start="1">
<li><strong>Ketersediaan (a<em>vailability</em><em>)</em></strong></li>
</ol>
<p>Ketersediaan mengacu pada kemungkinan untuk memberi makan diri sendiri langsung dari lahan produktif atau sumberdaya alam lainnya, atau pada distribusi, pemrosesan dan sistem pemasaran yang berjalan baik, yang bisa memindahkan makanan dari tempat produksi ke tempat di mana makanan itu dibutuhkan sesuai dengan permintaan. Ketersediaan itu misalnya sarana dan pelayanan kesehatan publik, program komprehensif untuk pemenuhan hak atas pangan, sarana pertanian, khususnya lahan pertanian bagi masyarakat. Selanjutnya, pengklasifikasian ketersediaan ini bisa berupa bahan dan kebijakan/ aturan hukum.</p>
<ol>
<li><strong>2.      </strong><strong>Akses<em> (accessibility)</em></strong><strong></strong></li>
</ol>
<p>Akses dapat didefinisikan sebagai kemampuan untuk memperoleh manfaat dari sesuatu.<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn12">[xii]</a> Sumber-sumber material dan akses kepada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan ekonomi dan sosial bersifat terbatas, sehingga diperlukan peran negara untuk aktif meningkatkan pencapaian hak-hak setiap orang dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya.</p>
<p>Persoalan akses mencakup akses ekonomi maupun fisik. Akses fisik berarti bahwa bahan pangan yang layak harus terjangkau bagi semua orang, termasuk individu-individu yang rentan secara fisik, seperti bayi dan anak-anak, orang lanjut usia, cacat fisik, sakit parah dan orang yang sakit tak kunjung sembuh, termasuk sakit jiwa.</p>
<p>Akses ekonomi berarti bahwa biaya finansial personal dan rumah tangga yang berkaitan dengan pembelian bahan pangan untuk suatu menu yang layak harus berada pada tingkatan tertentu di mana tidak mengganggu atau membahayakan perolehan dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.</p>
<p>Akses ekonomi berlaku pada semua pola pembelian atau perolehan di mana masyarakat mengadakan bahan makanan dan merupakan suatu ukuran kepuasan bagi pemenuhan hak atas pangan yang layak. Kelompok-kelompok yang rentan secara sosial seperti orang yang tidak mempunyai lahan dan kelompok-kelompok miskin tertentu di masyarakat mungkin membutuhkan perhatian melalui program-program khusus.</p>
<p>Sekjend PBB dalam <em>General Assembly</em> bulan Agustus 2002 menyatakan, perdagangan bebas dan bioteknologi pada dirinya sendiri amat sulit untuk memecahkan masalah kelaparan dunia, dan dapat seringkali menciptakan rintangan bagi realisasi Hak atas Pangan, sebagaimana Pelapor Khusus PBB telah menjelaskan dalam laporan sebelumnya.  Lebih lanjut Sekjend PBB menyatakan,   <em>Special Rappoteur on the right to food</em>, percaya bahwa akses ke tanah adalah elemen kunci yang penting untuk menghapus kelaparan di dunia. Hal ini berarti bahwa pilihan kebijakan seperti reforma agraria harus memainkan peranan penting dalam suatu strategi suatu negara dalam hal keamanan pangan, di mana akses atas tanah adalah mendasar. Seringkali reforma agraria dinyatakan sebagai pilihan yang ketinggalan jaman dan tidak efektif, tetapi bukti tidaklah mendukung pernyataan itu.</p>
<p>Rakyat harus mempunyai akses untuk membebaskan dirinya dari kebodohan, ketertinggalan, ketertindasan, sempitnya ruang gerak kehidupan, ketergantungan, dan rasa takut. Untuk itu, rakyat harus punya aset yang bisa dikelola dan punya akses untuk memberdayakannya. Petani harus punya tanah dan punya akses terhadap modal, teknologi, pasar, manajemen dan seterusnya. Petani harus punya alat-alat produksi, punya kapasitas dan kemampuan untuk menyuarakan kepentingan-kepentingannya. Punya akses untuk melahirkan inovasi-inovasi sosial yang menjadi prasyarat lahirnya perubahan sosial di pedesaan.</p>
<ol start="3">
<li><strong>Penerimaan (<em>acceptability</em>)</strong></li>
</ol>
<p>Seluruh sarana produksi pangan harus menghormati nilai dan budaya setempat. Penerimaan budaya dan konsumen berarti bahwa juga harus dipertimbangkan, sebisa mungkin, unsur-unsur yang nonnutrien yang terkandung dalam makanan. Juga menginformasikan pendapat konsumen tentang sifat dari suplai bahan makanan yang bisa diakses.</p>
<ol start="4">
<li><strong>Kualitas (<em>quality</em>)</strong></li>
</ol>
<p>Selain ketiadaan akses seperti telah disebutkan di atas, persoalan pangan juga tidak terlepas dari fenomena banjir makanan yang tidak sehat. Sebagian besar masyarakat acapkali dihadapkan pada pilihan pangan murah tidak sehat, di mana di dalamnya mengandung bahan tambahan makanan (BTM) dan bahan pengawet seperti boraks, formalin, sulfit, berbagai pewarna, yang disebarkan bukan hanya oleh pedagang kecil melainkan juga oleh pabrik-pabrik besar.</p>
<p>Di Indonesia, realisasi hak atas pangan juga merupakan kewajiban konstitusional negara. Tugas pokok negara telah termaktub dalam konstitusi (UUD 1945), yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.</p>
<p>Konstitusi mengamanatkan kepada pemerintah sebagai penyelenggara negara untuk bertanggung jawab memenuhi hak-hak sipil-politik dan Ekosob warganegaranya. Kaitannya dengan upaya pemenuhan hak atas pangan, konstitusi mengaturnya dalam beberapa Pasal, antara lain:</p>
<ul>
<li>Pasal 27  ayat (2), <em>”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.</em></li>
<li>Pasal 28A,<strong> <em>”</em></strong><em>Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup<strong> </strong>dan kehidupannya”.<strong></strong></em></li>
<li>Pasal 28C ayat (1), <em>”</em><em>Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.</em><strong><em></em></strong></li>
<li>Pasal 28H ayat (1), <em>“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.</em></li>
<li>Pasal 28H ayat (2), <em>“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”.</em></li>
<li>Pasal 28H  (3), <em>”Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. </em></li>
</ul>
<p>Dan untuk memperkuat upaya pemajuan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warganegara tersebut, UUD 1945 Pasal 28I ayat (4) mengamanatkan, “<em>Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab</em><em> </em><em>n</em><em>egara, terutama pemerintah</em>.”</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong>Kebijakan Pangan<em> </em>Nasional<em> </em>dan Pelanggaran </strong><strong>Hak atas Pangan</strong></p>
<p>Berdasarkan Komentar Umum Nomor 12 Hak atas Pangan yang Layak dinyatakan bahwa Pelanggaran Kovenan terjadi ketika negara gagal untuk menjamin pemenuhan, setidaknya, tingkat pokok minimum yang dibutuhkan untuk bebas dari rasa lapar. Untuk menentukan tindakan atau pengecualian mana yang merupakan pelanggaran hak atas pangan, maka penting untuk membedakan antara ketidakmampuan dan ketidakmauan dari suatu negara untuk mematuhi ketentuan. Jika suatu negara penandatangan berargumentasi bahwa keterbatasan sumberdaya menyebabkan negara itu tidak mungkin untuk menyediakan akses bahan pangan bagi mereka yang tidak bisa menjamin akses itu sendiri, negara tersebut harus membuktikan bahwa semua usaha sudah dilakukan dengan menggunakan seluruh sumber daya yang ada padanya untuk memenuhi, sebagai suatu prioritas, kewajiban-kewajiban minimum tersebut.<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn13">[xiii]</a><strong></strong></p>
<p>Lebih jauh lagi, semua bentuk diskriminasi dalam akses terhadap pangan, termasuk wewenang dan cara pengadaanya, atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, umur, agama, opini politik atau lainnya, asal negara atau sosial, kepemilikan, status lahir atau lainnya, dengan tujuan untuk meniadakan atau mengurangi pemenuhan atau pelaksanaan yang sama dari hak-hak ekonomi sosial dan budaya juga merupakan pelangggaran terhadap kovenan.</p>
<p>Kendati pemerintah telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekosob melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, tetapi pemenuhan hak-hak Ekosob, khususnya hak atas pangan, belum cukup terpenuhi sebagaimana dimandatkan kovenan tersebut.</p>
<p>Faktor penting pemenuhan hak atas pangan terutama tergantung pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Hanya saja, jika ditilik secara seksama, undang-undang ini belum berbicara banyak mengenai pemenuhan hak atas pangan.  Sebut saja, di dalam bagian Menimbang huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan menyatakan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, di mana pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia. Kemudian dinyatakan pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, dan tersedia secara cukup merupakan prasyarat utama yang harus dipenuhi dalam upaya terselenggaranya suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan bagi kepentingan kesehatan serta makin berperan dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.</p>
<p>Namun, pada bagian Menimbang huruf c menyebutkan bahwa pangan sebagai komoditas dagang memerlukan dukungan sistem perdagangan pangan yang jujur dan bertanggungjawab sehingga tersedia pangan yang terjangkau oleh daya beli masyarakat serta turut berperan dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi. Bagian ini mengesankan persoalan pangan yang <em>industrial heavy</em>, sehingga alpa menyebutkan tentang produksi pangan (ketersediaan lahan pertanian), perlindungan distribusi hasil pertanian rakyat, dan tidak berbicara mengenai subsidi (jaminan sosial dalam rangka pemenuhan hak atas pangan).</p>
<p>Selain itu, terdapat pula logika yang bertentangan ketika undang-undang ini mengakui bahwa pangan merupakan hak asasi manusia. Sebab, jika konsisten dengan pengakuan pangan sebagai hak asasi manusia, seharusnya ukuran pemenuhan hak atas pangan adalah individu/ setiap manusia. Namun, Undang-Undang Pangan ini menyatakan bahwa pangan harus terpenuhi hanya sampai pada rumah tangga.</p>
<p>Kesan<em> industrial heavy</em> ini juga tampak dengan titik berat undang-undang ini pada rekayasa genetika, iklan dan label, perdagangan pangan—terutama soal harga, makanan instan—dan ketahanan pangan melalui cadangan pangan.</p>
<p>Sebagai salah satu hal yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, pangan pun diperlakukan kebijakan ini semata-mata sebagai komoditi ekonomi. Undang-undang ini pada satu sisi justru terkesan memberikan perlindungan/ memfasilitasi para pengusaha pangan agar dapat memproduksi komoditi sesuai standar international. Namun, di sisi lain undang-undang ini malah mengorbankan pemenuhan hak atas pangan masyarakat pada umumnya. Dengan kata lain, Undang-Undang Nomor 7 1996 lebih banyak mengatur industri komersil dan perdagangan pangan, dan seakan mempertegas kebijakan-kebijakan pemerintah yang selama ini lebih memihak kepentingan modal besar dan menyebabkan kondisi rawan pangan. <em>Pertama, </em>kebijakan pangan/pertanian yang bersifat monokultur (terjadi penyeragaman kebudayaan dan strategi pembangunan pertanian yang padat modal). Kebijakan ini mengarah pada ketergantungan pada satu jenis tanaman, yakni tanaman padi untuk menghasilkan beras sebagai bahan makanan pokok. <em>Kedua,</em> Indonesia terjebak dalam kebijakan harga pangan yang murah untuk menopang pengembangan industri dan pengembangan sektor lainnya. Rejim saat ini tidak mempunyai kekuatan politik untuk mengubah kebijakan tersebut. <em>Ketiga, </em>harga beras impor lebih murah daripada beras lokal. Di sisi lain, kebijakan impor beras dan jagung, serta kebutuhan pangan lainnya dengan pajak impor yang sangat rendah, bahkan sempat menyentuh angka nol persen di tahun 1998. <em>Keempat, </em>petani didorong menanam tanaman ekspor. <em>Kelima, </em>perdagangan benih dan teknologi pertanian hanya dikuasai oleh segelintir perusahaan internasional. Monopoli ini mengakibatkan semakin leluasanya korporasi internasional tersebut menentukan harga seenaknya. <em>Keenam, </em>kelangkaan akses penunjang kegiatan produksi. <em>Ketujuh, </em>penguasaan dan pemilikan sumber agraria pada segelintir orang.<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn14">[xiv]</a></p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Penyelesaian persoalan pangan atau kelaparan akan terkait erat dengan penyelesaian problem kemiskinan. Penghapusan kemiskinan negeri ini berarti juga melakukan penataan perekonomian nasional, yang dalam konstitusi diamatkan untuk diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.</p>
<p>Kemiskinan sebagai persoalan nasional, jika dirunut menurut spiral penindasan merupakan imbas situasi global. Kebutuhan sirkulasi dan distribusi modal internasional yang ekspansif dan eksploitatif memaksa negara-negara dunia ketiga mengikuti alurnya. Negara dunia ketiga yang pada umumnya mempunyai sektor riil agraris merupakan sasaran empuk untuk perkembangan kapitalisme internasional.</p>
<p>Terbukti, di Indonesia, pertambahan penduduk miskin di daerah pedesaan ternyata jauh lebih tinggi daripada daerah perkotaan. Sementara rakyat miskin di daerah pedesaan sebagian besarnya memiliki mata pencaharian sebagai petani.<a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_edn15">[xv]</a></p>
<p>Bukan hanya itu, Indonesia dengan jumlah penduduk besar merupakan pasar yang cukup menggiurkan. Jutaan rakyat Indonesia diasumsikan sebagai konsumen potensial. Untuk efisiensi dan memperlancar berjalannya liberalisasi ekonomi, modal internasional memanfaatkan (aparatus) negara sebagai alat. Sehingga wajar apabila ternyata negara tidak mempunyai kemerdekaan menentukan arah dan menata pemerintahnnya sendiri. Artinya, negara pun dalam keadaan semi-kolonial.</p>
<p>Telah diketahui bersama bahwa penindasan-penindasan (ekploitasi-super intensif) terhadap rakyat Indonesia telah menumpulkan segenap potensi perjuangan dalam pengertian paling maju <em>(progress)</em>, untuk tidak menyebut modern. Pengalaman sebagai bangsa yang pernah terjajah menyisakan disorientasi subyek politik dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Lewat hegemoni, dominasi dan homogenisasi, praktik depolitisasi-deideologisasi berlangsung efektif dengan menggunakan struktur kekerasan.</p>
<p>Situasi ini tentu menyulitkan kembalinya rakyat kepada keadaan aslinya sebagai pemegang kedaulatan. Sementara laju kebebasan (ekonomi pasar) mengajak praktik bermasyarakat dengan individualisme.</p>
<p>Berkaitan dengan pangan, bangunan nasionalitas Indonesia yang tersusun dari lipatan-lipatan kekayaan lokal bisa dimaksimalkan untuk kemudian berfungsi sebagai kekuatan sekaligus benteng. Kemampuan masyarakat di tiap-tiap lokal merupakan pengalaman bergerak yang bersandar pada kondisi lingkungan masing-masing. Sehingga dengan merunut sejarah produksi yang diparalelkan dengan realitas alamnya, masyarakat Indonesia bisa menemukan alur pengetahuan yang tepat dan berujung pada penemuan strategi kebudayaan.</p>
<p>Adapun yang menjadi fondasi pembanguan dalam rangka menyelesaikan persoalan pangan, seperti cita-cita revolusi kemerdekaan, negara harus serius dan sesegera mungkin menyelenggarakan reforma agraria sebagai suatu kebijakan nasional yang komprehensif di bawah kerangka hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kerangka hukum ini tentu saja harus diikuti dengan iktikad untuk memegang teguh prinsip-prinsip dasar yang melatar belakangi kelahiran UUPA sekaligus wujud implementasi atas pasal 33 UUD 1945, yaitu;</p>
<ol start="1">
<li>Pembaruan hukum agraria agraria kolonial menuju hukum agraria nasional yang menjamin kepastian hukum,</li>
<li>Penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia,</li>
<li>Mengakhiri penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah.</li>
</ol>
<p>Melalui reforma agararia ini, diupayakan perubahan structural yang mendasar atas hubungan-hubungan intra dan antar subyek-subyek agraria dalam kaitan akses terhadap obyek-obyek agraria. Secara material, langkah ini ditujukan guna berlangsungnya perubahan struktur penguasaan tanah dan perbaikan jaminan kepastian penguasaan alat-alat produksi bagi rakyat.</p>
<p>Selanjuutnya, negara sebagai regulator masih harus bertanggung jawab atas sekian produk kebijakan baik hukum maupun politiknya yang selama ini memicu ketimpangan akses, atau persoalan demokrasi.</p>
<p align="center"><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Buku, Jurnal dan Media Massa</span></strong></p>
<p>Eide, Asbjorn, <em>The Right to Adequate Food and to be Free from Hunger: Updated Study on the Right to Food </em>(Dokumen PBB nomor E/CN.4/sub.2/1999/12).</p>
<p>Kusuma, RM. A.B., <em>Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945</em>, Pidato Sukarno tanggal 15 Agustus 1945 di BPUPKI, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.</p>
<p>Lubis, T. Mulya, <em>Hukum Internasional dan Hak atas Pangan dalam Hak-hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Dunia, Isu dan Tindakan,</em> Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993.</p>
<p>Ribot, Jesse C. dan Peluso, Nancy Lee, <em>Theory of Access</em>, Journal of Rural Sociology, Volume 68, Number 2, 2003.</p>
<p>Hatta, Mohammad, <em>Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun</em>, Inti Idayu Press, 1971.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Makalah, Laporan dan Naskah Pidato</span></strong></p>
<p>Amidhan, <em>Tinjauan Empiris Pemenuhan Hak Atas Pangan: Perspektif Hak Asasi Manusia, Makalah Seminar Nasional Hak Atas Kecukupan Pangan</em>, Jakarta, 13 Juli 2005.</p>
<p>Dja’far, Wahyudi, <em>Hak Atas Pangan Sekadar Mimpi</em>, Opini Koran Jakarta, 15 Juli 2008.</p>
<p>Komentar Umum Nomor 12 Komite Hak Ekosob PBB (E/C.12/1999/5) tentang Hak Atas Pangan yang Layak.</p>
<p>Mahkamah Konstitusi, Putusan untuk Perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010, hal. 161.</p>
<p>Saragih, Henry, <em>Kedaulatan Pangan, Tidak Sekedar Berkecukupan Pangan</em>, Makalah Seminar Nasional Hak Atas Kecukupan Pangan, Jakarta, 13 Juli 2005.</p>
<p>Sukarno, pidato tanggal 27 April 1952 pada acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Fakultas Pertanian, Universitas Indonesia di Bogor.</p>
<p>*Tulisan ini pernah dimuat dalam Jurnal AGRICOLA, volume 2/Agustus 2011, diterbitkan oleh Yayasan Bina Desa Sadajiwa</p>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref1">[i]</a> Penulis adalah Direktur Program di <em>Indonesian Human Rights Committee for Social Justice</em> (IHCS), dan juga <em>National Rapporteur on the right to food</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref2">[ii]</a> Definisi ini merujuk pada Komentar Umum Nomor 12 Komite Hak Ekosob PBB (E/C.12/1999/5) tentang Hak Atas Pangan yang Layak.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref3">[iii]</a> Pada tanggal 27 April 1952, dalam pidato pada acara peletakan batu pertama pembangunan gedung Fakultas Pertanian, Universitas Indonesia di Bogor, Presiden Sukarno mengatakan dengan tegas bahwa persoalan pangan adalah persoalan hidup-matinya sebuah bangsa.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref4">[iv]</a> Pidato Sukarno tanggal 15 Agustus 1945 di BPUPKI, berdasarkan naskah yang dihimpun oleh RM. A.B. Kusuma, <em>Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945</em>, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004 hal. 352.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref5">[v]</a> Pidato Mohammad Hatta pada Hari Kooperasi, 12 Juli 1970, yang kemudian ditulis dalam <em>Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun</em>, Inti Idayu Press, 1971, hal. 127-136.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref6">[vi]</a> Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010, hal. 161.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref7">[vii]</a> Hal ini disampaikan oleh Pelapor Khusus Hak Atas Pangan dalam Sidang ke-56 Komisi HAM (sekarang Dewan HAM) PBB.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref8">[viii]</a> Wahyudi Dja’far, <em>Hak Atas Pangan Sekadar Mimpi</em>, Opini Koran Jakarta, 15 Juli 2008.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref9">[ix]</a> Lihat Panduan <em>“The Right to Adequate Food and to be Free from Hunger: Updated Study on the Right to Food” </em>(Dokumen PBB Nomor E/CN.4/sub.2/1999/12), disusun oleh Asbjorn Eide.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref10">[x]</a> Amidhan, <em>Tinjauan Empiris Pemenuhan Hak Atas Pangan: Perspektif Hak Asasi Manusia, Makalah Seminar Nasional Hak Atas Kecukupan Pangan</em>, Jakarta, 13 Juli 2005, hal. 6.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref11">[xi]</a> Philip Alston, <em>Hukum Internasional dan Hak atas Pangan </em>dalam T. Mulya Lubis, Hak-hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Dunia, Isu dan Tindakan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993, hal. 135-156.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref12">[xii]</a> Jesse C. Ribot dan Nancy Lee Peluso, <em>Theory of Access</em>, Journal of Rural Sociology, Volume 68, Number 2, 2003. Selanjutnya, Ribot dan Peluso juga mengatakan bahwa akses lebih dekat berhubungan dengan <em>”bundle of power”</em> ketimbang dengan gagasan kepemilikan <em>”bundle of rights”</em>.</p>
</div>
<div>
<p>        [xiii] <em>Komentar Umum Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya</em></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref14">[xiv]</a> Henry Saragih, <em>Kedaulatan Pangan, Tidak Sekedar Berkecukupan Pangan</em>, Makalah Seminar Nasional Hak Atas Kecukupan Pangan, Jakarta, 13 Juli 2005.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Taufiqul%20Mujib/mujib%20taufiqul/opik/jurnal%20bindes/Pangan%20sebagai%20hak%20konstitusional.doc#_ednref15">[xv]</a> Penduduk miskin pada 2006 mencapai 17,75 persen atau sekitar 39,05 juta orang dari total penduduk. Lihat Laporan BPS, September 2006.</p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/taufiqulmujib.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/taufiqulmujib.wordpress.com/167/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/taufiqulmujib.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/taufiqulmujib.wordpress.com/167/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/taufiqulmujib.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/taufiqulmujib.wordpress.com/167/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/taufiqulmujib.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/taufiqulmujib.wordpress.com/167/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/taufiqulmujib.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/taufiqulmujib.wordpress.com/167/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/taufiqulmujib.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/taufiqulmujib.wordpress.com/167/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/taufiqulmujib.wordpress.com/167/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/taufiqulmujib.wordpress.com/167/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=167&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/09/30/hak-atas-pangan-sebagai-hak-konstitusional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/239b341c16cb1e138ba457c8504ed13b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">taufiqulmujib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Fishermen Jubilant as Court Strikes Down Coastal Management Law</title>
		<link>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/02/fishermen-jubilant-as-court-strikes-down-coastal-management-law/</link>
		<comments>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/02/fishermen-jubilant-as-court-strikes-down-coastal-management-law/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Aug 2011 06:59:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>taufiqulmujib</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[agrarian]]></category>
		<category><![CDATA[coastal]]></category>
		<category><![CDATA[conflict]]></category>
		<category><![CDATA[constitutional court]]></category>
		<category><![CDATA[fisherfolk]]></category>
		<category><![CDATA[fisherman]]></category>
		<category><![CDATA[HP3]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://taufiqulmujib.wordpress.com/?p=165</guid>
		<description><![CDATA[The Constitutional Court on Thursday struck down a 2007 law that it deemed unfairly prioritized the private sector over traditional fishermen in the management of coastal areas. Chief Justice Mahfud M.D. ruled that 15 of the 16 articles in the Law on Coastal Areas and Small Islands Management (HP3), which was the subject of a [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=165&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>The Constitutional Court on Thursday struck down a 2007 law that it deemed unfairly prioritized the private sector over traditional fishermen in the management of coastal areas.</p>
<p>Chief Justice Mahfud M.D. ruled that 15 of the 16 articles in the Law on Coastal Areas and Small Islands Management (HP3), which was the subject of a judicial review brought by fishermens rights activists, were indeed unconstitutional.</p>
<p>&#8220;We have decided to grant most of the plaintiffs requests,&#8221; hesaid.</p>
<p>The articles in question stipu-lated that the management of coastal areas and small islands should be given over to private investors. However, traditional fishing communities, joined bythe Fisheries Justice Coalition (Kiara), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) and Indonesian Forum for the Environment (Walhi), sought a judicial review on the grounds that the articles unfairly sidelined them.</p>
<p>Mahfud said the articles went against Article 33 of the Constitution, which gu arantees econom ic equality for all. The court also said the law had the potential to threaten the livelihoods of indigenous peoples and traditional fishermen, who had long relied on coastal resources, by restricting access to those resources to private investors.</p>
<p>Taufiqul Mujib, a lawyer for the plaintiffs, welcomed the courts ruling as a major victory.</p>
<p>&#8220;The court acknowledged that it was unconstitutional to shift the rights to manage natural resources from the state to theprivate sector, because it would leave local residents out of the process,&#8221; he said. &#8220;Essentially, the HP3 law was just going to benefit the private sector.&#8221;</p>
<p>However, he said the fisher-mens fight was not yet won because several regional bylaws based on the law were still in place, while many regional administrations had already issued permits to private developers to manage their coastal areas and small islands.</p>
<p>&#8220;That means that we need to keep working hard to push through more advocacy for regional authorities to revoke all regulations based on the HP3 law,&#8221; Taufiqul said.</p>
<p>Riza Damanik, Kiaras secretary general, said the decision was the first ever legal victory registered by the countrys traditional fishermen.</p>
<p>&#8220;The court strongly empha-sized the existence of the constitutional rights of fishermen, which includes the right of access to natural resources,&#8221; he said.</p>
<p>Teguh Surya, head of climate justice at Walhi, said the courts decision should prompt the government to disclose all information on permits issued so far based on the HP3 law so that fishermen in the affected areas could start taking measures to reclaim their fishinggrounds.</p>
<p>The request for a judicial review of the law was filed 17 months ago. While the courts ruling only scraps several individual articles, their annulment leaves the law without substance, effectively nullifyingthe entire legislation.</p>
<p>Thelawmustnowbesentback to the Justice and Human Rights Ministry to be revised.</p>
<p>source: <a href="http://bataviase.co.id/node/710777">http://bataviase.co.id/node/710777</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/taufiqulmujib.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/taufiqulmujib.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/taufiqulmujib.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/taufiqulmujib.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/taufiqulmujib.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/taufiqulmujib.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/taufiqulmujib.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/taufiqulmujib.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/taufiqulmujib.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/taufiqulmujib.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/taufiqulmujib.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/taufiqulmujib.wordpress.com/165/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/taufiqulmujib.wordpress.com/165/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/taufiqulmujib.wordpress.com/165/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=165&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/02/fishermen-jubilant-as-court-strikes-down-coastal-management-law/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/239b341c16cb1e138ba457c8504ed13b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">taufiqulmujib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MK Usulkan Konsep Perizinan Untuk Gantikan HP3</title>
		<link>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/mk-usulkan-konsep-perizinan-untuk-gantikan-hp3/</link>
		<comments>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/mk-usulkan-konsep-perizinan-untuk-gantikan-hp3/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Aug 2011 13:32:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>taufiqulmujib</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HP3]]></category>
		<category><![CDATA[judicial review]]></category>
		<category><![CDATA[kelautan]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[laut]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[uji materi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://taufiqulmujib.wordpress.com/?p=160</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta – TAMBANG. Dalam pembacaan putusannya atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diminta Koalisi Tolak HP3, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan perubahan konsep dari “Hak” menjadi “Perizinan”. Hal itu ditujukan atas penerapan HP3 (Hak Penguasaan Perairan Pesisir) terkait berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, yang terdapat di wilayah pesisir dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=160&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta – TAMBANG. Dalam pembacaan putusannya atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 yang diminta Koalisi Tolak HP3, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan perubahan konsep dari “Hak” menjadi “Perizinan”.</p>
<p>Hal itu ditujukan atas penerapan HP3 (Hak Penguasaan Perairan Pesisir) terkait berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya alam, yang terdapat di wilayah pesisir dan pulau kecil, dalam UU No 27 tahun 2007.</p>
<p>Majelis Hakim MK beralasan, dengan pengubahan konsep menjadi perizinan, maka negara akan dapat lebih mengontrol segala kegiatan terkait pemanfaatan sumber daya alam, di wilayah pesisir dan pulau kecil.</p>
<p>Meski demikian, pihak pemohon uji materiil, yakni koalisi LSM yang diwakili kuasa hukumnya, Taufiqul Mujib mengatakan, seharusnya MK bisa memberikan solusi lebih dari itu.</p>
<p>“Kami mengharapkan lebih dari itu (mengubah konsep hak menjadi izin). Jika MK menyarankan konsep perizinan seharusnya MK juga memberikan standar-standar yang jelas atas model perizinan itu seharusnya seperti apa,” ungkap Taufiqul usai pembacaan putusan.</p>
<p>Lebih lanjut menurutnya, dengan tidak adanya standarisasi yang jelas atas model perizinan, maka akan ada kemungkinan aturan perizinan disalahgunakan.</p>
<p>“Dalam konsep perdata, memang perizinan dimungkinkan. Tapi jika MK hanya menyatakan perubahan konsep menjadi perizinan tanpa standarisasi yang jelas, maka kemungkinan untuk dibelokkan sangat besar,” jelasnya.</p>
<p>Memang, kata Taufiqul, MK tidak wajib membuat standarisasi tersebut. Tapi menurutnya, MK bisa memberikan fatwa atau masukan atas hal itu. Selanjutnya fatwa tersebut dapat disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).</p>
<p>Dengan begitu, menurutnya, segala kemungkinan penyelewengan atas putusan MK saat ini, dapat diminimalisir. Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis, 16 Juni 2011, Majelis Hakim MK telah membacakan putusan atas permohonan uji materiil 16 pasal dalam UU 27/2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.</p>
<p>Pakar pertambangan Mangantar S Marpaung, saat menjabat Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM pernah mengatakan, sektor pertambangan penting mencermati uji materiil atas UU 27/2007 ini.</p>
<p>Mengingat, sebagian aktivitas pertambangan baik mineral, batubara, maupun minyak bumi, berlangsung di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Contohnya penambangan timah di kepulauan Bangka-Belitung. Juga penambangan minyak dan gas di lepas pantai.</p>
<p>Lewat Majalah TAMBANG, Marpaung mengingatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah, agar hati-hati menerbitkan izin pertambangan, yang lokasinya di daerah pesisir atau pulau kecil. Jangan sampai izin sudah diterbitkan, lantas terbentur UU 27/2007 dan peraturan turunannya.</p>
<p>Dalam catatan Majalah TAMBANG, selain di Bangka-Belitung, penambangan pasir besi juga berlangsung di pesisir Kulon Progo, Yogyakarta. Sebuah perusahaan juga sempat melakukan eksplorasi emas, di dekat Pulau Komodo, Flores. Belum lagi penambangan pasir pantai yang marak di sejumlah kepulauan di wilayah Sumatera, yang hasilnya diekspor ke Singapura.</p>
<p>sumber: <a href="http://www.majalahtambang.com/detail_berita.php?category=18&amp;newsnr=4013">http://www.majalahtambang.com/detail_berita.php?category=18&amp;newsnr=4013</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/taufiqulmujib.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/taufiqulmujib.wordpress.com/160/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/taufiqulmujib.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/taufiqulmujib.wordpress.com/160/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/taufiqulmujib.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/taufiqulmujib.wordpress.com/160/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/taufiqulmujib.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/taufiqulmujib.wordpress.com/160/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/taufiqulmujib.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/taufiqulmujib.wordpress.com/160/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/taufiqulmujib.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/taufiqulmujib.wordpress.com/160/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/taufiqulmujib.wordpress.com/160/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/taufiqulmujib.wordpress.com/160/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=160&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/mk-usulkan-konsep-perizinan-untuk-gantikan-hp3/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/239b341c16cb1e138ba457c8504ed13b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">taufiqulmujib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MK Larang Swasta Kuasai Wilayah Pesisir</title>
		<link>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/mk-larang-swasta-kuasai-wilayah-pesisir/</link>
		<comments>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/mk-larang-swasta-kuasai-wilayah-pesisir/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Aug 2011 13:30:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>taufiqulmujib</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[adat]]></category>
		<category><![CDATA[HP3]]></category>
		<category><![CDATA[judicial review]]></category>
		<category><![CDATA[kelautan]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[nelayan]]></category>
		<category><![CDATA[pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[uji materi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://taufiqulmujib.wordpress.com/?p=158</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Kurniawan Tri / Angga Haksoro 17 Juni 2011 &#8211; 11:58 WIB &#160; Mahkamah Konstitusi mencabut pasal hak pengusahaan perairan pesisir dari UU 27/2007. Pengusahaan perairan pesisir tidak boleh diserahkan kepada swasta. VHRmedia, Jakarta – Mahkamah Konstitusi mencabut sebagian isi UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pasal pemberian hak pengusahaan perairan pesisir kepada swasta [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=158&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Kurniawan Tri / Angga Haksoro</p>
<p>17 Juni 2011 &#8211; 11:58 WIB</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><em>Mahkamah Konstitusi mencabut pasal hak pengusahaan perairan pesisir dari UU 27/2007. Pengusahaan perairan pesisir tidak boleh diserahkan kepada swasta.</em></p>
<p><strong>VHRmedia, Jakarta</strong> – Mahkamah Konstitusi mencabut sebagian isi UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pasal pemberian hak pengusahaan perairan pesisir kepada swasta bertentangan dengan UUD 1945.</p>
<p>Menurut Hakim Konstitusi, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil melalui hak pengusahaan perairan pesisir (HP-3) tidak dibenarkan secara hukum dan merugikan masyarakat adat serta nelayan.</p>
<p>Wilayah pesisir dan pulai kecil, serta sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk wilayah dan sumber kekayaan alam yang dikuasai oleh negara. Penguasaannya harus dikelola oleh negara dan tidak boleh diserahkan kepada swasta.</p>
<p>“Jika dialihkan dalam bentuk HP3 atau diserahkan ke swasta dengan pembayaran ganti rugi, akan mengakibatkan hilangnya hak masyarakat adat yang bersifat turun temurun. Padahal hak masyarakat tersebut tidak dapat dihilangkan selama masyarakat adat itu masih ada,” kata Hakim Ahmad Fadil Sumadi, Kamis (16/6).</p>
<p>Hakim Konstitusi meragukan HP3 akan memberikan kemakmuran bagi masyarakat. “Pemberian HP3 dapat menimbulkan diskriminasi secara tidak langsung. HP3 juga melanggar prinsip demokrasi ekonomi yang berdasar atas prinsip kebersamaan dan efisiensi berkeadilan,” ujar Ahmad Fadil.</p>
<p>M Taufiqul Mujib, kuasa hukum pemohon uji UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyambut baik putusan MK. Namun ada beberapa daerah telah menerapkan peraturan yang mengakomodir hak pengusahaan perairan pesisir. “Praktik HP3 sedang berlangsung dan harus diperjuangkan untuk dicabut,” kata Taufiqul Mujib.</p>
<p>Berdasarkan data Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), ada sekitar 30 perda yang mengancam masyakat pesisir. Setelah putusan MK, perda tersebut harus direvisi atau dicabut.</p>
<p>Koalisi Tolak HP3 mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka informasi perusahaaan yang telah mendapatkan izin hak pengusahaan perairan pesisir. (E1)</p>
<p>sumber: <a href="http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=3063">http://www.vhrmedia.com/2010/detail.php?.e=3063</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/taufiqulmujib.wordpress.com/158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/taufiqulmujib.wordpress.com/158/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/taufiqulmujib.wordpress.com/158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/taufiqulmujib.wordpress.com/158/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/taufiqulmujib.wordpress.com/158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/taufiqulmujib.wordpress.com/158/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/taufiqulmujib.wordpress.com/158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/taufiqulmujib.wordpress.com/158/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/taufiqulmujib.wordpress.com/158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/taufiqulmujib.wordpress.com/158/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/taufiqulmujib.wordpress.com/158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/taufiqulmujib.wordpress.com/158/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/taufiqulmujib.wordpress.com/158/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/taufiqulmujib.wordpress.com/158/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=158&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/mk-larang-swasta-kuasai-wilayah-pesisir/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/239b341c16cb1e138ba457c8504ed13b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">taufiqulmujib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>HP3 Berpotensi Hilangkan Hak Masyarakat</title>
		<link>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/hp3-berpotensi-hilangkan-hak-masyarakat/</link>
		<comments>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/hp3-berpotensi-hilangkan-hak-masyarakat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Aug 2011 13:26:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>taufiqulmujib</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[HP3]]></category>
		<category><![CDATA[judicial review]]></category>
		<category><![CDATA[kelautan]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[pangan]]></category>
		<category><![CDATA[pesisir]]></category>
		<category><![CDATA[taufiq]]></category>
		<category><![CDATA[taufiqul mujib]]></category>
		<category><![CDATA[uji materi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://taufiqulmujib.wordpress.com/?p=156</guid>
		<description><![CDATA[Kamis, 16 June 2011 Nampaknya, masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir bisa tersenyum menyusul dikabulkannya sebagian permohonan pengujian UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diajukan sejumlah nelayan dan aktivis LSM. &#160; “Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=156&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kamis, 16 June 2011</p>
<p>Nampaknya, masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir bisa tersenyum menyusul dikabulkannya sebagian permohonan pengujian UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang diajukan <a href="http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b4f3cca32bd8/nelayan-perjuangkan-nasib-rakyat-pesisir-ke-mk">sejumlah nelayan dan aktivis</a> LSM.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Menyatakan Pasal 1 angka 18, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 ayat (4), (5), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 60 ayat (1), Pasal 71, dan Pasal 75 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Ketua Majelis MK Moh Mahfud MD di ruang sidang Gedung MK, Kamis malam (16/6).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahkamah juga menyatakan selama Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) dan proses perencanaan pengeloaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak melibatkan masyarakat dianggap beralasan hukum. Putusan ini dijatuhkan dengan suara bulat oleh sembilan hakim konstitusi dengan <em>ultra petita</em>. Mahkamah juga membatalkan sejumlah pasal yang tidak dimohonkan pengujian karena pasal-pasalnya berkaitan dengan HP3.</p>
<p>Permohonan yang diajukan sejak Januari tahun lalu ini diajukan oleh sejumlah nelayan dan aktivis yang berjumlah 36. Para pemohon di antaranya, Walhi, IHCS, Kiara, YLBHI, SPI, Tiarom, Waun, dan Wartaka. Mereka menguji Pasal 1 angka 4, angka 7, angka 14; Pasal 14 ayat (1); Pasal 16 ayat (1); Pasal 18; Pasal 20; pasal 21; Pasal 23 ayat (2), (4), (5), (6); dan Pasal 60 ayat (1) huruf b UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D  Ayat (1) UUD 1945.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pasal-pasal yang diuji itu mengatur Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3). Yaitu, hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu. Pasal itu dinilai membela kepentingan pemodal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut pemohon, substansi HP3 ini semakin memperparah pencabutan/pembatasan hak-hak masyarakat pesisir/nelayan dalam mengakses sumber daya baik di permukaan laut, badan air maupun di bawah dasar laut karena tidak memiliki modal besar. Praktis semua akses sumber daya kelautan akan dikuasai pemilik modal. Sebab, hanya para pemilik modal yang mampu memenuhi segala persyaratan yang diatur dalam undang-undang itu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, lewat HP3 Pemda bisa memberikan izin bagi perorangan atau swasta untuk memiliki wilayah pesisir. Namun, sertifikasi HP3 ini telah menggerus hak tangkap tradisional nelayan lokal. Sebab, kepemilikan wilayah pesisir membolehkan pemiliknya melarang orang lain mengakses wilayah pesisir terkait. Hal ini sangat merugikan nelayan dan pelanggaran atas hak konstitusional mereka.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai jika wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diberikan HP3 kepada swasta berpotensi bahkan dipastikan akan dikuasai perseorangan atau perusahaan swasta padat modal berteknologi tinggi. Hal ini berakibat hilangnya akses dan hilangnya hak pekerjaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan yang rata-rata memiliki tingkat pendidikan rendah dan modal terbatas.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menurut Mahkamah, pemberian HP3 secara langsung dapat menimbulkan diskiriminasi Sebab, kemampuan dan keadaan para nelayan dan pemilik modal besar tidak seimbang dalam persaingan memperoleh hak pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. “Pemberian HP3 kepada swasta mengakibatkan partisipasi masyarakat untuk menentukan manfaat sumber daya alam akan semakin berkurang karena kontrol HP3 di bawah penguasaan pemegang HP3,” kata hakim konstitusi Achmad Fadlil Sumadi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Meski undang-undang itu memberi ruang kepada masyarakat tradisional yang turun-temurun memiliki hak atas pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan diberikan HP3 dan dapat menerima ganti rugi atas pemberian HP3 kepada swasta. Menurut Mahkamah, konsep ini bertentangan dengan konsep hak ulayat dan hak-hak tradisional masyarakat itu yang seharusnya hak itu dapat dinikmati secara turun-temurun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Ini bertentangan dengan jiwa Pasal 18B UUD 1945 yang mengakui dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Konsep pemberian HP3 itu juga dapat menghilangkan kesempatan masyarakat adat yang menggantungkan kehidupannya pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dijamin Pasal 28A UUD 1945.” kata Fadlil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 pemberian HP3 melanggar prinsip demokrasi ekonomi atas dasar kebersamaan dan berkeadilan. Sebab, prinsip kebersamaan harus dimaknai penyelenggaraan ekonomi termasuk pengelolaan sumber daya alam harus melibatkan rakyat seluas-seluasnya demi kesejahteraannya. “Pemberian HP3 juga melanggar keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Swatsta tetap boleh</strong></p>
<p>Meski demikian, negara tetap dapat memberikan hak pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil kepada swasta lewat mekanisme peizinan. Pemberian perizinan itu tidak mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan untuk tujuan kemakmuran rakyat. Namun, pemberian hak pengelolaan kepada swasta itu tidak merupakan hak kebendaan secara penuh dalam kurun waktu tertentu.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Mahkamah mengakui pasal-pasal yang tidak diuji diberi penilaian hukum juga karena berhubungan dengan ketentuan HP3. “Penilaian hukum itu berlaku pula terhadap ketentuan lain yang terkait dengan HP3 walaupun tidak diajukan permohonan pengujian oleh para pemohon.”</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Usai sidang kuasa hukum pemohon, M Taufiqul Mujib menyambut baik atas putusan ini. “Kami menyambut positif putusan itu karena undang-undang yang substansinya kita anggap menghalangi terpenuhnya hak nelayan dan masyarakat adat itu dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Ini artinya, pemberian HP3 dan semua kebijakan yang memiliki substansi yang sama dengan HP3 dinyatakan inkonstitusional,” kata Taufiqul.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Namun, ia mengingatkan dengan putusan itu tidak boleh berbangga hati karena praktik praktik pelaksanaan HP3 telah berlangsung lama. Belum lagi, sejumlah daerah telah memiliki Perda yang materinya mengatur HP3. “Inilah tugas yang tidak kalah berat yang harus juga kita perjuangkan dengan harapan putusan MK ini dapat menjadi ‘modal’ untuk membatalkan Perda-Perda itu,” harapnya.</p>
<p>sumber: <a href="http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dfa0774bdd1c/hp3-berpotensi-hilangkan-hak-masyarakat--">http://hukumonline.com/berita/baca/lt4dfa0774bdd1c/hp3-berpotensi-hilangkan-hak-masyarakat&#8211;</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/taufiqulmujib.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/taufiqulmujib.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/taufiqulmujib.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/taufiqulmujib.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/taufiqulmujib.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/taufiqulmujib.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/taufiqulmujib.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/taufiqulmujib.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/taufiqulmujib.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/taufiqulmujib.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/taufiqulmujib.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/taufiqulmujib.wordpress.com/156/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/taufiqulmujib.wordpress.com/156/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/taufiqulmujib.wordpress.com/156/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=156&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/hp3-berpotensi-hilangkan-hak-masyarakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/239b341c16cb1e138ba457c8504ed13b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">taufiqulmujib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Indonesia dan Pertanian Dunia: Tetap Pemasok Buruh Murah</title>
		<link>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/indonesia-dan-pertanian-dunia-tetap-pemasok-buruh-murah/</link>
		<comments>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/indonesia-dan-pertanian-dunia-tetap-pemasok-buruh-murah/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Aug 2011 13:22:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>taufiqulmujib</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[adat]]></category>
		<category><![CDATA[buruh]]></category>
		<category><![CDATA[konflik]]></category>
		<category><![CDATA[MIFEE]]></category>
		<category><![CDATA[pangan]]></category>
		<category><![CDATA[papua]]></category>
		<category><![CDATA[pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[petani]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://taufiqulmujib.wordpress.com/?p=154</guid>
		<description><![CDATA[Sudah sejak zaman kolonialisme, Indonesia merupakan pemasok bahan mentah hasil pertaniannya pada pasar dunia. Bagaimana dengan posisi Indonesia pada zaman sekarang di Abad 21 ini? Masihkah posisi zaman penjajahan itu ditempatinya? Memahami posisi Indonesia dalam percaturan politik global jelas tidak mudah, tetapi itu tidak bisa dihindari, terutama kalau ingin mengetahui posisi Indonesia yang sebenarnya. Misalnya, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=154&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sudah sejak zaman kolonialisme, Indonesia merupakan pemasok bahan mentah hasil pertaniannya pada pasar dunia. Bagaimana dengan posisi Indonesia pada zaman sekarang di Abad 21 ini? Masihkah posisi zaman penjajahan itu ditempatinya?</strong></p>
<p>Memahami posisi Indonesia dalam percaturan politik global jelas tidak mudah, tetapi itu tidak bisa dihindari, terutama kalau ingin mengetahui posisi Indonesia yang sebenarnya. Misalnya, seberapa jauh posisi pemasok bahan mentah hasil pertanian yang pernah ditempati di zaman kolonial dulu sudah ditinggalkan? Atau mungkin Indonesia tetap pada posisi itu?</p>
<p><strong>Posisi pinggiran</strong><br />
Inilah yang berusaha dipahami oleh 21 orang pegiat agraria Indonesia ketika selama bulan Mei ini mengikuti kursus transisi agraria dan pembangunan pedesaan di ISS, Institut Studi Sosial Den Haag dengan beasiswa lembaga kerjasama pendidikan tinggi Belanda NESO. Diharapkan seusai kursus para pegiat agraria ini akan memanfaatkan pengetahuan, pengalaman dan jejaring baru untuk memahami dan memajukan kebijakan agraria dan pedesaan. Dengan begitu politik agraria ini akan dapat menjawab berbagai persoalan agraria dan kemiskinan di pedesaan di Indonesia.</p>
<p>Menurut Tri Agung Sujiwo, salah satu peserta dari ARC yaitu <em>Agrarian Resource Centre</em> di Bandung, tujuan kursus adalah melihat perubahan agraria di tingkat global. Selama sebulan itu pesertanya diberi masukan teori yang bisa dijadikan bahan untuk melakukan penelitian di wilayah kerjanya masing-masing.</p>
<p>Dengan begitu bisa dikatakan kursus ini tidak secara khusus membahas Indonesia. Menurut Sujiwo, kursus ini sebenarnya menawarkan perkembangan diskursus, wacana, teori tingkatan global dan bagaimana perubahan terjadi pada tingkat global. Sebenarnya ini lebih berupa perdebatan akademik, karena sebagaian besar peserta berasal dari LSM, praktisi. Lembaga pendidikan tinggi seperti ISS melihat ada kebutuhan untuk memberi masukan wacana yang berkembang di tingkatan global. &#8220;Untuk saya dan praktisi lain bahan semacam ini itu sangat penting karena jelas menambah pengetahuan kalau nanti balik lagi ke wilayah kerja masing-masing&#8221;, demikian Tri Agung.</p>
<p>Dalam perubahan agraria global ini, Tri Agung Sujiwo menyebut Indonesia sebenarnya berada pada posisi pinggiran. Berdasarkan perkembangan terakhir, Indonesia hanya menjadi satu wilayah besar penghasil produk, satu wilayah besar tempat penanaman bahan mentah. Selain itu juga pasar tenaga kerja, tepatnya penyedia tenaga kerja yang murah untuk industri pertanian.</p>
<p><strong>Dikembalikan lagi</strong><br />
Dari sini patut dipertanyakan, seberapa jauh sektor pertaniannya bisa merupakan sumber kesejahteraan bagi orang Indonesia? Sejenak Sujiwo merenung, memikirkan jawabannya. Katanya, &#8220;Industri Indonesia masih sangat bergantung pada industri pertanian, pada komoditas pertanian. Tapi sebagian besar hasil industri pertanian tidak untuk konsumen dalam negeri. Hasilnya untuk ekspor dan untuk pasar internasional. Jadi, sebenarnya apa yang dihasilkan di Indonesia kemudian dilempar ke pasar internasional baru kemudian dikembalikan lagi ke dalam negeri dalam bentuk barang olahan,&#8221; demikian aktivis agraria Sujiwo dari<em>Agrarian Resource Centre</em> di Bandung.</p>
<p>Radio Nederland jelas masih belum puas dengan jawaban ini. Bisakah dikatakan sektor pertanian belum merupakan tumpuhan bagi industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia? Tri Agung memastikan, sejauh ini belum. Idealnya industri Indonesia harus bertumpu pada sektor pertanian. Industri pertanian harus menopang industrialisasi Indonesia. Kalau ini benar-benar terjadi, maka ada kaitan antara industri manufaktur dan industri pertanian. Industri Indonesia seharusnya memang bertumpu pada pertanian. Sebagian besar penduduk Indonesia tinggal di wilayah pedesaan dan hidup dari bertani. Demikian Tri Agung Sujiwo.</p>
<p><strong>Konflik agraria</strong><br />
Peserta lain, Taufiqul Mujib, dari <em>Indonesian Human Rights Committee for Social Justice</em> IHCSJ atau Komite Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia untuk Keadilan Sosial di Jakarta berharap bisa memperoleh hal-hal baru dari kursus transisi agraria ini. Ia juga ingin memperoleh hal-hal baru, pengetahuan-pengetahuan baru di bidang transisi agraria. Dari sini dia berharap bisa mengkaitkannya dengan Indonesia. &#8220;Kebetulan organisasi kami&#8221;, Taufiqul berlanjut, &#8220;memiliki kerja-kerja advokasi, khususnya di bidang agraria. Jadi harapannya itu bisa membantu kami dalam proses advokasi ke depan.&#8221;</p>
<p>Tentu saja orang tergelitik untuk mengetahui lebih lanjut proses advokasi yang disinggung Taufiqul. Ia menerangkan, kasus-kasus agraria yang ditangani IHCSJ banyak macamnya. Tapi kalau digolongkan, maka dia melihat paling tidak terdapat sembilan jenis konflik agraria. Yang pertama, dan ini yang dominan di Indonesia, adalah soal perkebunan. Lalu yang nomer dua pertambangan, terus disusul kehutanan, ada instalasi militer, ada fasilitas umum dan sebagainya.</p>
<p>Taufiqul Mujib melihat dalam setiap kasus ternyata selalu ada pola perubahan klaim atas pemilikan atau akses terhadap sumber-sumber agraria. Di Den Haag dia juga mendapati bahwa hal ini secara teroretis sudah ditulis oleh beberapa orang, terutama di lingkungan kampus.</p>
<p>Itukah manfaat kursus ini? Taufiqul tidak ragu, &#8220;Salah satunya memang itu. Yang kedua, dengan kursus ini beberapa kasus yang kita dampingi dan berada di pedalaman Indonesia bisa terungkap&#8221;. Paling tidak, melalui kursus ini dia bertemu teman-teman sebidang, bidang agraria, tetapi dalam konteks regional dan internasional. Dari itu Taufiqul bisa saling bertukar informasi dan itu bisa dikampanyekan di masing-masing wilayahnya.</p>
<p>Kursus transisi global agraria tampaknya memang memberi wawasan dunia kepada pesertanya, sehingga mereka tidak lagi melihat Indonesia sebagai kasus tersendiri.</p>
<p>sumber: <a href="http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/indonesia-dan-pertanian-dunia-tetap-pemasok-buruh-murah">http://www.rnw.nl/bahasa-indonesia/article/indonesia-dan-pertanian-dunia-tetap-pemasok-buruh-murah</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/taufiqulmujib.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/taufiqulmujib.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/taufiqulmujib.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/taufiqulmujib.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/taufiqulmujib.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/taufiqulmujib.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/taufiqulmujib.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/taufiqulmujib.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/taufiqulmujib.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/taufiqulmujib.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/taufiqulmujib.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/taufiqulmujib.wordpress.com/154/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/taufiqulmujib.wordpress.com/154/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/taufiqulmujib.wordpress.com/154/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=154&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/indonesia-dan-pertanian-dunia-tetap-pemasok-buruh-murah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/239b341c16cb1e138ba457c8504ed13b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">taufiqulmujib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Sejumlah LSM Gugat DPR dan BURT</title>
		<link>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/sejumlah-lsm-gugat-dpr-dan-burt/</link>
		<comments>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/sejumlah-lsm-gugat-dpr-dan-burt/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Aug 2011 13:17:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>taufiqulmujib</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[gedung DPR]]></category>
		<category><![CDATA[taufiq]]></category>
		<category><![CDATA[taufiqul mujib]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://taufiqulmujib.wordpress.com/?p=152</guid>
		<description><![CDATA[Penulis : Putri Werdiningsih Minggu, 03 April 2011 14:11 WIB JAKARTA&#8211;MICOM: Meskipun kelanjutan rencana pembangunan gedung baru DPR baru akan ditentukan dalam rapat konsultasi pada Selasa (5/4) pekan depan, sejumlah LSM yang menamakan diri Tim Advokasi Koalisi APBN Kesejahteraan Rakyat mengatakan akan mengajukan somasi kepada pimpinan DPR, BURT DPR, hingga Presiden RI. &#8220;Kami menyomasi pimpinan DPR RI, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=152&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>Penulis : <strong>Putri Werdiningsih</strong></div>
<div>Minggu, 03 April 2011 14:11 WIB</div>
<p>JAKARTA&#8211;MICOM: Meskipun kelanjutan rencana pembangunan gedung baru DPR baru akan ditentukan dalam rapat konsultasi pada Selasa (5/4) pekan depan, sejumlah LSM yang menamakan diri Tim Advokasi Koalisi APBN Kesejahteraan Rakyat mengatakan akan mengajukan somasi kepada pimpinan DPR, BURT DPR, hingga Presiden RI.</p>
<p>&#8220;Kami menyomasi pimpinan DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, anggota BURT DPR, Presiden RI, Menteri Keuangan, dan pimpinan fraksi di DPR RI agar dalam 7&#215;24 jam melakukan tindakan konkret membatalkan rencana pembangunan gedung DPR,&#8221; kata Ridwan Darmawan saat membacakan somasinya di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (3/4).</p>
<p>Selain meminta agar DPR menghentikan rencana pembangunan gedung baru, politisi Senayan juga membatalkan proses tender pembangunan gedung tersebut. Bahkan, koalisi ini juga menuntut agar pihak-pihak yang disomasi meminta maaf kepada rakyat karena dianggap melalaikan kewajiban hukumnya seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-undang.</p>
<p>Dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1 disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</p>
<p>Hal senada juga diungkapkan oleh rekannya, Taufiqul Mujib. Menurutnya, pembangunan gedung DPR ini telah melanggar hukum penguasa sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Ridwan menjelaskan kalau pembangunan ini juga telah melanggar hak subjektif rakyat berupa hilangnya konstitusional seperti kedaulatan rakyat atas anggaran.</p>
<p>&#8220;Hak kedaulatan rakyat atas anggaran sudah diamanahkan dengan wujud hak budget DPR di Parlemen, tetapi justru disalahgunakan oleh DPR untuk kepentingan pribadi dan kepentingan fraksi saja,&#8221; terang Ridwan.</p>
<p>Tak hanya itu, pembangunan gedung baru yang rencananya menelan biaya sebesar Rp1,1 triliun itu juga disebut telah melanggar Inpres No 7 tahun 2010 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2011. Ridwan menganggap DPR yang seharusnya memiliki fungsi agar anggaran efisien dan efektif, tetapi justru tidak tidak menjadi lokomotif dalam melakukan penghematan anggaran.</p>
<p>Ridwan menambahkan apabila dalam waktu 7 hari tidak ada itikad baik dari pimpinan DPR dan BURT DPR RI untuk melaksanakan somasi ini, koalisi ini akan mengajukan upaya gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. &#8220;Jenis gugatan yang dipilih adalah citizen law suit dan legal standing sebagai gugatan gabungan antara warga negara dan lembaga,&#8221; cetusnya (*/OL-11)</p>
<p>sumber: <a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/03/215025/3/1/Sejumlah-LSM-Gugat-DPR-dan-BURT-">http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/03/215025/3/1/Sejumlah-LSM-Gugat-DPR-dan-BURT-</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/taufiqulmujib.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/taufiqulmujib.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/taufiqulmujib.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/taufiqulmujib.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/taufiqulmujib.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/taufiqulmujib.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/taufiqulmujib.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/taufiqulmujib.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/taufiqulmujib.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/taufiqulmujib.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/taufiqulmujib.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/taufiqulmujib.wordpress.com/152/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/taufiqulmujib.wordpress.com/152/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/taufiqulmujib.wordpress.com/152/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=152&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/sejumlah-lsm-gugat-dpr-dan-burt/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/239b341c16cb1e138ba457c8504ed13b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">taufiqulmujib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>LSM Ramai-ramai Gugat Gedung Baru DPR</title>
		<link>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/lsm-ramai-ramai-gugat-gedung-baru-dpr/</link>
		<comments>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/lsm-ramai-ramai-gugat-gedung-baru-dpr/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 01 Aug 2011 13:13:51 +0000</pubDate>
		<dc:creator>taufiqulmujib</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[APBN]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[gedung DPR]]></category>
		<category><![CDATA[taufiq]]></category>
		<category><![CDATA[taufiqul mujib]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://taufiqulmujib.wordpress.com/?p=150</guid>
		<description><![CDATA[SENIN, 11 APRIL 2011, 09:45 WIB VIVAnews - Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk APBN Kesejahteraan mendaftarkan gugatan citizen lawsuit atas proyek gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut mereka, proyek senilai Rp1,1 triliun ini melawan hukum dan merugikan rakyat. LSM yang ikut dalam koalisi ini antara lain Indonesian Human Rights Committee for [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=150&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>SENIN, 11 APRIL 2011, 09:45 WIB</div>
<p><strong>VIVAnews </strong>- Beberapa lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat untuk APBN Kesejahteraan mendaftarkan gugatan citizen lawsuit atas proyek gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut mereka, proyek senilai Rp1,1 triliun ini melawan hukum dan merugikan rakyat.</p>
<p>LSM yang ikut dalam koalisi ini antara lain Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat, Prakarsa dan Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Nahdlatul Ulama.</p>
<p>Taufiqul Mujib, pengacara Koalisi, menyatakan, mereka menuntut pembangunan gedung DPR harus dibatalkan. &#8220;Penilaian kami, proses pembangunan gedung ini memperlihatkan DPR tidak memiliki sensitivitas atas nasib rakyat. Dalam prosesnya, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan DPR,&#8221; kata Taufiq saat dihubungi VIVAnews melalui telepon, Senin 11 April 2011.</p>
<p>Indikasi melawan hukum itu, kata Taufiq, pertama, bahwa APBN itu seharusnya untuk kemakmuran rakyat. &#8220;Tapi itu tidak dilakukan,&#8221; katanya. Apalagi, ada Instruksi Presiden untuk penghematan dalam penggunaan anggaran. &#8220;Pada intinya, seluruh instansi melakukan penghematan anggaran. Itu tidak dilakukan DPR.&#8221;</p>
<p>Kemudian, kedua, pembangunan gedung baru DPR ini dinilai mengabaikan hal lain yang lebih penting yakni soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional. &#8220;Dengan hasil pleno DPR akan dibangun gedung baru dan otomatis masuk APBN, setelah kita hitung, ternyata itu sama saja dengan menghilangkan jaminan sosial 20 juta rakyat Indonesia,&#8221; kata Taufiq.</p>
<p>Gugatan ini akan didaftarkan pukul 11.00 hari ini. Para penggugat mengklaim mewakili unsur petani, buruh, mahasiswa dan guru madrasah. &#8220;Sehingga yang kami tunjukkan adalah, seluruh elemen bangsa merasakan dirugikan.&#8221;</p>
<p>Sementara yang digugat adalah, pertama, pimpinan DPR; kedua, fraksi-fraksi di DPR; ketiga, Badan Urusan Rumah Tangga DPR; dan keempat, Presiden cq Menteri Keuangan. &#8220;Karena Presiden adalah yang bertanggung jawab atas anggaran,&#8221; kata Taufiq.</p>
<p>Sebelumnya, gugatan atas proyek gedung juga sudah didaftarkan seorang pengacara dan seorang pegawai BUMN. Kedua orang ini diwakili pengacara dari Lembaga Advokasi Indonesia Raya, sebuah lembaga yang bernaung di bawah Partai Gerakan Indonesia Raya.</p>
<p>sumber: <a href="http://politik.vivanews.com/news/read/214019-lsm-ramai-ramai-gugat-gedung-baru-dpr">http://politik.vivanews.com/news/read/214019-lsm-ramai-ramai-gugat-gedung-baru-dpr</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/taufiqulmujib.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/taufiqulmujib.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/taufiqulmujib.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/taufiqulmujib.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/taufiqulmujib.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/taufiqulmujib.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/taufiqulmujib.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/taufiqulmujib.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/taufiqulmujib.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/taufiqulmujib.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/taufiqulmujib.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/taufiqulmujib.wordpress.com/150/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/taufiqulmujib.wordpress.com/150/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/taufiqulmujib.wordpress.com/150/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=150&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2011/08/01/lsm-ramai-ramai-gugat-gedung-baru-dpr/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/239b341c16cb1e138ba457c8504ed13b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">taufiqulmujib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PEMENUHAN HAK-HAK EKOSOB YANG SENYAP</title>
		<link>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2010/12/16/pemenuhan-hak-hak-ekosob-yang-senyap/</link>
		<comments>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2010/12/16/pemenuhan-hak-hak-ekosob-yang-senyap/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 16 Dec 2010 06:18:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>taufiqulmujib</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[ekosob]]></category>
		<category><![CDATA[hak]]></category>
		<category><![CDATA[hak asasi manusia]]></category>
		<category><![CDATA[ham]]></category>
		<category><![CDATA[rakyat]]></category>
		<category><![CDATA[sejarah ham]]></category>
		<category><![CDATA[taufiqul mujib]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://taufiqulmujib.wordpress.com/?p=141</guid>
		<description><![CDATA[Bisa jadi, tidak ada yang baru dalam tulisan ini, karena memang tujuan saya menulis ini adalah hendak terus mengingatkan tentang pemenuhan hak-hak ekonomi, social, dan budaya (Ekosob) yang seakan selalu jauh dari hiruk pikuk isu Hak Asasi Manusia. Mengapa terus mengingatkan? Karena hingga kini, realisasi hak-hak Ekosob rakyat tak kunjung mengalami perbaikan, dan tidak ada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=141&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><em>Bisa jadi, tidak ada yang baru dalam tulisan ini, karena memang tujuan saya menulis ini adalah hendak terus mengingatkan tentang pemenuhan hak-hak ekonomi, social, dan budaya (Ekosob) yang seakan selalu jauh dari hiruk pikuk isu Hak Asasi Manusia.</em></p>
<p style="text-align:left;">Mengapa terus mengingatkan? Karena hingga kini, realisasi hak-hak Ekosob rakyat tak kunjung mengalami perbaikan, dan tidak ada penanganan yang serius oleh negara. Sebut saja, krisis pangan dan gizi buruk, tingginya pengangguran, dan kekerasan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri masih saja terus memenuhi pemberitaan media massa. Tak hanya itu, sengketa perburuhan dan konflik agraria antara rakyat dengan sejumlah korporasi juga terus terjadi. Ironisnya, fakta-fakta tersebut seolah terpisah dari tema perjuangan pemenuhan hak asasi manusia, di mana negara dibebani kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya.</p>
<p style="text-align:left;">Untuk itulah, saya kembali mengajak melacak sejarah pemikiran hak asasi manusia.</p>
<p style="text-align:left;">Runtuhnya feodalisme, dan menguatnya posisi kaum borjuis serta transisi menuju kapitalisme di Eropa yang ditandai dengan pemikiran tentang apa yang harus dilakukan negara atas perekonomian atas nama kemakmuran, seperti yang dirintis oleh Adam Smith. Maka untuk menghindarkan kolusi antara penguasa dengan pengusaha, negara tidak perlu menintervensi pasar, biarkan pasar diatur oleh <em>invisible hand</em>, biarkan hukum penawaran dan permintaan berjalan (atau bersandarkan nilai).</p>
<p style="text-align:left;">Akan tetapi teori nilai kerja Adam Smith yang kemudian dikembangkan oleh David Ricardo tetaplah tidak memberikan perlindungan kepada hak-hak kaum pekerja dan negara tidak bisa memberikan perlindungan atas hak-hak ekonomi, sosial, budaya para pekerja, yang oleh Karl Marx disebut sebagai pencurian nilai lebih dan kerja lebih.</p>
<p style="text-align:left;">Selanjutnya, lahir Deklarasi tentang hak-hak rakyat yang berkarya pada tahun 1918 setelah Revolusi Bolshevik di Rusia. Tak berselang lama, hak atas ekonomi kemudian juga tercetus di Amerika sebagaimana yang disampaikan oleh Franklin Delano Rosevelt pada tahun 1941 yang menyebutkan empat kebebasan pokok manusia: 1. <em>freedom of speech</em>; 2. <em>freedom of religion</em>; 3. <em>freedom from want</em>; 4. <em>freedom from fear</em>.</p>
<p style="text-align:left;"><em>Freedom from want</em> sendiri adalah, bebas dari kekurangan, atau kalau diterjemahkan dalam istilah yang lebih umum, berarti berkaitan dengan pengertian ekonomi yang akan menjamin bahwa setiap negara kehidupan masa damai yang sehat bagi rakyatnya di manapun di dunia.</p>
<p style="text-align:left;">Krisis kapitalisme yang menjangkiti Eropa, membutuhkan reorganisasi kapitalisme di tingkatan internasional yang mana salah satu konsolidasinya ditempuh dengan perang yang mendunia, misalnya Perang Dunia I dan Perang Dunia II yang mengakibatkan penderitaan manusia. Situasi inilah yang kemudian mendasari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tanggal 10 Desember 1948, disusul kemudian pada tanggal 16 Desember 1966, PBB menghasilkan dua kovenan internasional, yaitu tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.</p>
<p style="text-align:left;">Artinya, perkembangan pemikiran dan hukum hak asasi manusia internasional merupakan refleksi atas sejarah penderitaan manusia dan upaya-upaya mengatasinya, di mana kesejahteraan merupakan muara yang hendak dituju.</p>
<p style="text-align:left;">Lantas, bagaimana dengan Indonesia? Penderitaan yang panjang akibat kolonialisme, mendorong para <em>founding fathers</em>, meletakkan landasan hak asasi manusia, demokrasi, dan negara hukum dalam perdebatan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia – <em>Dokuritzu Zyumbi Tioosakai</em>) dan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang kemudian melahirkan Pancasila dan UUD 1945. Lebih jauh, Konstitusi Republik Indonesia mengamanatkan tanggung jawab negara untuk memakmurkan rakyatnya dalam format ekonomi yang kerakyatan dan nasionalis.</p>
<p style="text-align:left;">Di awal Pembukaan Konstitusi disebutkan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan”.</p>
<p style="text-align:left;">Penghormatan negara atas hak sipil-politik dan Ekosob juga tercermin pada alinea empat Pembukaan UUD 1945. Selanjutnya, relasi kewajiban negara dengan hak-hak rakyat kembali ditegaskan oleh Bung Hatta dalam pidatonya tahun 1959 saat menerima Gelar Doktor HC di Universitas Gajah Mada yang menyebutkan,”&#8230;<em>Politik negara memperoleh dasar moral yang kuat&#8230;Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing, melainkan menjadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persaudaraan. Negara dengan itu memperkokoh fundamentalnya. Dengan dasar-dasar ini&#8230;pemerintah negara pada hakekatnya tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus untuk mencapai kebahagiaan rakyat</em>..”.</p>
<p style="text-align:left;">Berdasarkan narasi di atas, maka konsep pemenuhan hak-hak Ekosob seharusnya menempati posisi penting dalam proses perjuangan HAM, yang juga mengindikasikan bahwa hal tersebut mempunyai korelasi langsung dengan cita-cita keadilan sosial.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/taufiqulmujib.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/taufiqulmujib.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/taufiqulmujib.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/taufiqulmujib.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/taufiqulmujib.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/taufiqulmujib.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/taufiqulmujib.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/taufiqulmujib.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/taufiqulmujib.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/taufiqulmujib.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/taufiqulmujib.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/taufiqulmujib.wordpress.com/141/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/taufiqulmujib.wordpress.com/141/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/taufiqulmujib.wordpress.com/141/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=141&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2010/12/16/pemenuhan-hak-hak-ekosob-yang-senyap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/239b341c16cb1e138ba457c8504ed13b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">taufiqulmujib</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat</title>
		<link>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2010/07/01/pendayagunaan-tanah-negara-bekas-tanah-terlantar-untuk-sebesar-besar-kemakmuran-rakyat/</link>
		<comments>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2010/07/01/pendayagunaan-tanah-negara-bekas-tanah-terlantar-untuk-sebesar-besar-kemakmuran-rakyat/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2010 08:22:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>taufiqulmujib</dc:creator>
				<category><![CDATA[Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Hak Asasi Manusia]]></category>
		<category><![CDATA[Nademkra]]></category>
		<category><![CDATA[Pembaruan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[energi]]></category>
		<category><![CDATA[kedaulatan pangan]]></category>
		<category><![CDATA[land reform]]></category>
		<category><![CDATA[pangan]]></category>
		<category><![CDATA[pembaruan agraria]]></category>
		<category><![CDATA[permukiman]]></category>
		<category><![CDATA[perumahan]]></category>
		<category><![CDATA[program strategis negara]]></category>
		<category><![CDATA[reforma agraria]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://taufiqulmujib.wordpress.com/?p=136</guid>
		<description><![CDATA[Salah satu isu penting dalam perumusan kebijakan pertanahan nasional adalah pendistribusian tanah negara sebagai suatu usaha untuk mewujudkan keadilan terhadap tanah untuk semua orang Indonesia. Keinginan untuk menerapkan program-program pendistribusian tanah pada intinya adalah dalam rangka mengurangi jumlah petani tuna-kisma atau petani gurem. Distribusi tanah bukanlah hal baru dalam kebijakan agraria di Indonesia. Beberapa program [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=136&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Salah satu isu penting dalam perumusan kebijakan pertanahan nasional adalah pendistribusian tanah negara sebagai suatu usaha untuk mewujudkan keadilan terhadap tanah untuk semua orang Indonesia. Keinginan untuk menerapkan program-program pendistribusian tanah pada intinya adalah dalam rangka mengurangi jumlah petani tuna-kisma atau petani gurem.</p>
<p>Distribusi tanah bukanlah hal baru dalam kebijakan agraria di Indonesia. Beberapa program yang telah dilakukan di antaranya adalah land reform, transmigrasi dan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN). Namun ketiga kebijakan tersebut memerlukan penyempurnaan dalam mekanismenya, mengingat berbagai perkembangan dinamika politik, ekonomi dan perkembangan masyarakat. Demikian pula pencapaian kedua program tersebut tampaknya masih belum sesuai dengan yang diharapkan dari rancangan awal program-program tersebut.</p>
<p>Terkini, pada tanggal 22 Januari 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar. Kebijakan ini menjadi peristiwa penting bagi cita-cita Pembaruan Agraria. Pasalnya, Peraturan Pemerintah bernomor 11 ini secara eksplisit menyebut Reforma Agraria sebagai salah satu target peruntukan tanah yang sudah ditetapkan terlantar.</p>
<p>Tersebut di Pasal 15 Peraturan Pemerintah ini bahwa peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui tiga hal, yaitu reforma agraria, program strategis negara dan untuk cadangan negara lainnya.</p>
<p>Menanggapi peruntukan Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar ini, ada beberapa catatan yang bisa dikemukakan.</p>
<p><strong>1. Reforma Agraria</strong></p>
<p>Semasa Orde Baru, politik agraria lebih mengacu kepada revolusi hijau, transmigrasi, dan modernisasi. Selain itu, berbagai undang-undang produk hukum Orde Baru yang bersifat keagrariaan, tidak lagi mengaitkannya kepada UUPA 1960 atau justru bertentangan dengan UUPA 1960. Misalnya, Undang-Undang tentang Ketentuan Pokok Kehutanan (UU No. 5/1967), UU tentang Ketentuan Pokok Pertambangan (UU No. 11/1967), UU tentang Pengairan (UU No. 1/1974), UU tentang Ketentuan Transmigrasi (UU No. 3/1972), UU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 4/1982) dan UU tentang Rumah Susun (UU No. 16/1985).<a href="#_edn1">[i]</a> Demikian pula penguasaan sumber daya alam digeser menjadi ‘pemilikan oleh negara dan swasta (termasuk swasta asing).</p>
<p>Ketika berlangsung krisis ekonomi di tahun 1997-1998, krisis sosial dan krisis politik memberikan kontribusi pada kemenangan gerakan reformasi, dan menumbangkan rezim militer Orde Baru. Hanya saja, tumbangnya Negara Orde Baru, harus dilihat juga sebagai reorganisasi dan rekonsolidasi modus operandi nasional kapitalisme internasional, dari <em>developmentalism</em> -yang lebih mengandalkan kekuatan sepatu lars, bedil dan ujung bayonet-, berubah menjadi <em>neo liberalism</em> yang mengandalkan produk-produk hukum dari hasil demokrasi prosedural yang bertumpu pada kekuatan <em>the old reactionary regime</em> yang notabene merupakan perpaduan dari <em>ancient regime</em> dan oligarki partai-partai besar.</p>
<p>Selanjutnya, turunnya Presiden Abdurahman Wachid dari kursi kepresidenan, bisa dikatakan sebagai runtuhnya konsolidasi demokrasi. Pasalnya, syarat-syarat dari transisi demokrasi (yang terdiri dari pergantian rezim otoriter, Pemilu yang demokratis, dan harusnya disusul dengan pelembagaan demokrasi), tidak terkonsolidasi. Bahkan, yang muncul adalah konflik elit yang melibatkan massa dan terjadi persekutuan politik dengan kekuatan Orbais-Soehartois oleh kekuatan politik anti Gus Dur.</p>
<p>Maka, naiknya Megawati ke kursi kepresidenan berbarengan dengan lemahnya pelembagaan demokrasi, sehingga di level negara, di mana artikulasi kepentingan nasional dikalahkan dengan artikulasi cara-cara produksi kapitalisme internasional. Sebut saja; Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang ini merupakan bagian dari syarat <em>World Bank</em> untuk pencairan US$ 300 juta, pinjaman (utang luar negeri) untuk program restrukturisasi air yang biasa disebut WATSAL <em>(Water Resources Sector Adjustment Loan)</em> yang telah ditandatangani pada bulan April 1998. Progam LAP (<em>Land Administration Project</em>) dan dilanjutkan dengan <em>Land Policy Management Reform progam</em> dari Bank Dunia melahirkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan sebagai dasar keluarnya Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Agraria untuk menggantikan UUPA 1960.</p>
<p>Dampaknya adalah penguasaan sumber-sumber agraria oleh pihak asing, yang berarti memang investasi masuk, tetapi dibayar dengan meluasnya konflik agraria dengan kekerasan bersenjata yang berdampak hilangnya akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan.</p>
<p>Inilah tantangan dan keadaan objektif yang ada yang perlu diperhitungkan dalam reforma agraria yang sekarang.</p>
<p>Kebutuhan konsep reforma agraria menjadi lebih luas dari yang semula hanya sekedar perubahan dari penguasaan tanah dan hubungan-hubungan sosial di dalamnya (penyakapan dan upahan), sebagaimana yang dikenal selama ini.</p>
<p>Di konteks Indonesia, prinsip-prinsip legal formal dari reforma agraria tampak sangat kental dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar Agraria. Sehingga, wajar jika konsep serta pelaksanaan reforma agrarian harus menggunakan UUPA 1960 sebagai payungnya.</p>
<p>UUPA 1960 dengan sendirinya adalah model pembaruan agraria (<em>land reform</em>) non-komunis atau banyak orang menyebutnya sebagai model populis. Program<em> land reform</em> di Indonesia ini dilaksanakan antara tahun 1962-1965. Rencananya, program redistribusi tanah akan dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama akan meliputi daerah-daerah Jawa, Madura, Bali dan Kepulauan Nusa Tenggara. Tahap kedua meliputi bagian Indonesia lainnya. Seluruh program diharapkan selesai dalam waktu tiga sampai lima tahun.</p>
<p>Pengakuan akan tanah-tanah adat adalah hal yang vital dalam program reforma agraria, sehingga kiranya perlu diadakan pengaturan yang khusus mengenai hal tersebut. Reforma agraria diartikan sebagai redistribusi dalam keadaan terjadi ketimpangan tanah, di mana jumlah tanah terbatas sementara penduduknya padat; akan tetapi dalam keadaan di mana tanah-tanah masih luas dengan penduduk yang jarang/ sedikit, maka mutlak bagi adanya pengakuan segera akan hak-hak tanah adat mereka.</p>
<p>Tujuan pembaruan agraria menurut UUPA 1960 adalah penciptaan keadilan sosial, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan tujuan kemerdekaan bangsa yang terangkum dalam Pembukaan UUD 1945 dan terjemahan dari praktek ekonomi negara dalam Pasal 33 UUD 1945.</p>
<p>Adapun yang menjadi titik tekan dari reforma agrarian menurut UUPA 1960 adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17. Inti dari reforma agraria adalah <em>landreform</em> yaitu redistribusi kepemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun demikian landreform tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh program-program penunjang seperti pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan sebagainya. Jadi reforma agraria adalah landreform plus.</p>
<p>Oleh karenanya, reforma agraria dapat dimaknai sebagai suatu perubahan mendasar di dalam hubungan-hubungan sosial dan politik yang berkait erat dengan sistem produksi, khususnya di pedesaan, yang dengan sendirinya meliputi perubahan-perubahan di dalam keseimbangan kekuasaan di antara kelas-kelas sosial yang berbeda di dalam masyarakat. Dengan demikian, reforma agraria merupakan suatu dasar bagi perubahan sosial melalui penataan kembali tata kuasa terhadap tanah dan juga sumberdaya alam lainnya dalam rangka pembangunan masyarakat.<a href="#_edn2">[ii]</a> Pemaknaan ini sejalan dengan Putzell yang mengatakan reforma agraria adalah sebuah program yang multi dimensional yang melintasi rentang-rentang masalah ekonomi, politik, dan sosial. Bahkan menurutnya pembaruan agraria dapat juga memainkan peran dalam memerangi “kekalahan” wanita pedesaan”.<a href="#_edn3">[iii]</a></p>
<p>Sementara itu, menurut Gunawan Wiradi, pembaruan agraria di Indonesia yang paling kukuh, mengatakan pembaruan agraria adalah suatu program operasional dalam jangka waktu tertentu yang merombak tatanan struktur agraria yang ada yang kemudian disusul dengan program-program pengembangan dan penguatan ekonomi rakyat di pedesaan. Dengan kata lain hendak dikatakan dalam menjalankan program ini, untuk pertama-tama faktor kekuasaan dan politik menjadi penentunya.<a href="#_edn4">[iv]</a></p>
<p>Maka, tanpa reforma agraria, secara politik, demokrasi tidak akan tercapai dikarenakan tidak imbangnya kekuatan ekonomi-politik pemodal dengan rakyat. Dan secara ekonomi, Indonesia akan semakin menjadi pengimpor produk pertanian, penguasaan lahan yang terpusat di beberapa kelompok modal, dan kemiskinan massif petani pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Bahkan, proletarisasi bangsa negara akan semakin menghebat, karena nilai lebih dan kerja lebih Indonesia yang berupa sumber-sumber agraria dan tenaga kerja yang melimpah akan disedot habis oleh kapitalisme internasional – neo imperialisme akibat tidak demokratisnya negara, karena negara lebih memihak kepada investor asing.</p>
<p>Bercermin dari gambaran tersebut, maka reforma agraria merupakan sebuah keniscayaan yang wajib dilaksanakan oleh negara. Kewajiban Negara melaksanakan reforma agraria sebagaimana diatur atau direkomendasikan instrumen hak asasi manusia &#8211; yang Indonesia turut menandatangani atau kemudian meratifikasinya &#8211; maupun hukum nasional Indonesia, sebut saja Pasal 11 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial Budaya (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan <em>International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights</em>); Secretary-General, <em>Human rights questions: human rights questions, including alternative approaches for improving the effective enjoyment of human rights and fundamental freedoms, the right to food, United Nations General Assembly, A/57/356 27 August 2002;</em> <em>Peasant Charter</em> hasil dari WCARRD (<em>World Conference on Agrarian Reform and Rural Development)</em> tahun 1979; <em>International Conference on Agrarian Reform and Rural Development</em> (ICARRD) 2006, Tap MPR Nomor IX Tahun 2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pengaturan Pokok Agraria (UUPA 1960).</p>
<p>UUPA 1960 telah menggariskan prinsip-prinsip reforma agraria:</p>
<ol>
<li>Bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan Negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta (Menimbang, huruf b)</li>
<li>Bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa, sebagai yang dimaksud di atas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria</li>
<li>Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat (Pasal 2 Ayat 1); Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur (Pasal 2 Ayat 3).</li>
<li>Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial (Pasal 6).</li>
<li>Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan (Pasal 7).</li>
<li>Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2. Tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. (Pasal 9 Ayat 1-2).</li>
<li>Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai suatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan (Pasal 10).</li>
<li>Menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan ekonomi yang lemah</li>
<li>Usaha bersama dalam lapangan agraria dalam bentuk koperasi dan gotong royong (pasal 12)</li>
</ol>
<p>10.  Pemerintah berkewajiban mengelola sumber-sumber agraria agar mempertinggi produksi dan kemakmuran rakyat serta menjamin bagi setiap warga negara derajat hidupnya sesuai dengan martabat manusia. (Pasal 13)</p>
<p>11.  Pemerintah dalam lapangan agraria mencegah adanya monopoli.</p>
<p>12.  Pemerintah memajukan kepastian dan jaminan sosial sosial termasuk di bidang perburuhan, dalam usah-usaha di lapangan agraria.</p>
<p>13.  Pemerintah membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terjadung di dalamnya.</p>
<p>14.  Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban semua pihak (pasal 15)</p>
<p>Selanjutnya, kerangka hukum ini tentu saja harus diikuti dengan iktikad untuk memegang teguh empat prinsip dasar melatar belakangi kelahiran UUPA 1960, yaitu: (1). Pembaruan hukum agraria kolonial menuju hukum agraria nasional yang menjamin kepastian hukum, (2). Penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia, (3). Mengakhiri penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah, (4). Wujud implementasi atas Pasal 33 UUD 1945.</p>
<p>Bila melihat UUPA 1960, maka agraria yang dimaksud di Indonesia adalah lebih dari sekedar tanah saja, tetapi mencakup juga “Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya”. Ketika diadakan reforma agraria di tahun 1962-1965, maka yang dimaksud sebenarnya baru terbatas pada <em>Landreform</em>, dan itupun baru menyangkut tahap awal, yaitu redistribusi tanah dan pembaruan dalam perjanjian bagi hasil.</p>
<p>Pengertian Agraria sebagaimana yang tercantum di dalam UUPA 1960, yaitu di dalam: (a) konsiderans “menimbang” huruf a dan “berpendapat” huruf a; (b) pengaturan Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, 5, 14, 16, 46, 47, 48; (c) penjelasan Undang-Undang; menyimpulkan pengertian sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Kata ‘agraris’ dipergunakan untuk menggambarkan corak dari susunan kehidupan, termasuk perekonomiannya, rakyat Indonesia.</li>
<li>Materi yang diatur menyangkut pengolahan bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam di dalamnya.</li>
<li>Hak-hak yang diatur meliputi hak-hak atas tanah (sebagai lapisan permukaan bumi termasuk yang berada di bawah air) dan tubuh bumi, juga hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa.</li>
</ol>
<p>Dengan pengertian seperti di atas, maka hukum agraria serta pengertian agraria di Indonesia merupakan pengertian yang luas, jauh lebih luas daripada hukum pertanahan; karena meliputi juga hukum perairan, keruangkasaan, pertambangan, perikanan, dan sebagainya.<a href="#_edn5">[v]</a></p>
<p><em>Land reform</em> sebagai bagian khusus di dalam Pembaruan Agraria pada waktu itu dilaksanakan dengan maksud dan tujuan sebagaimana yang diucapkan oleh Menteri Agraria ketika itu, Sadjarwo, pada tanggal 12 September 1960 di depan Sidang Pleno DPR-GR, yaitu :</p>
<ul>
<li>Untuk mengadakan pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani yang berupa tanah, dengan maksud agar ada pembagian hasil yang adil pula dengan merombak struktur pertanahan sama sekali secara revolusioner guna merealisir keadilan sosial.</li>
<li>Untuk melaksanakan prinsip: tanah untuk tani, agar tidak terjadi lagi tanah sebagai objek spekulasi dan objek (maksudnya alat) pemerasan.</li>
<li>Untuk memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita yang bersifat sosial. Suatu pengakuan dan perlindungan terhadap <em>privaat bezit</em>, yaitu hak milik sebagai hak yang terkuat, bersifat perseorangan dan turun-temurun tetapi yang berfungsi sosial.</li>
<li>Untuk mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapuskan pemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan tak terbatas, dengan menyelenggarakan batas maksimum dan minimum untuk tiap keluarga. Sebagai kepala keluarga bisa seorang laki-laki ataupun wanita. Dengan demikian, mengikis pula sistem liberalisme dan kapitalisme atas tanah serta memberikan perlindungan terhadap golongan ekonomi lemah.</li>
<li>Untuk mempertinggi produksi dan mendorong terselenggaranya pertanian yang intensif secara gotong royong dalam bentuk koperasi dan bentuk gotong royong lainnya, untuk mencapai kesejahteraan yang merata dan adil dibarengi dengan sistem perkreditan yang khusus ditujukan kepada golongan tani.<a href="#_edn6">[vi]</a></li>
</ul>
<p>Sedangkan ruang lingkup <em>Landreform</em> di dalam UUPA 1960 dan peraturan-peraturan lainnya adalah sebagai berikut:<a href="#_edn7">[vii]</a></p>
<ol>
<li>Kewajiban mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, bagi pemegang hak atas   tanah pertanian (Pasal 10 ayat 1, 2 dan 3); Pasal 24 yang kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 2/1960.</li>
</ol>
<ul>
<li>Larangan untuk memiliki tanah guntai (<em>absentee</em>) (diatur kemudian dalam PP No. 224/1961 <em>jo</em> PP No. 411/964, serta PP No. 4/1977)</li>
<li>Pengaturan kembali perjanjian bagi hasil (Pasal 53, Undang-Undang No. 2/1960 <em>jo</em> Inpres No. 13/1980, Inpres No. 13/1980 Pasal 4)</li>
<li>Penyelesaian masalah gadai (Undang-Undang No. 56 Prp/1960, Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No. SK 10/K/1963, Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 20/1963)</li>
</ul>
<ol>
<li>Penetapan batas luas areal pemilikan tanah (Pasal 7, diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang No. 56 Prp/1960, Instruksi bersama Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dengan Menteri Agraria tanggal 5 Januari 1961 No. Sekra 9/1/12).</li>
</ol>
<ul>
<li>Wajib lapor tanah kelebihan (Pasal 3 Undangh-Undang No. 5 Prp/1960)</li>
<li>Larangan mengalihkan hak atas tanah kelebihan (Pasal 10 ayat 1 huruf a)</li>
</ul>
<ol>
<li>Redistribusi tanah (penjelasan Pasal 17 UUPA 1960, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No. 56 Prp/1960, PP No. 224/1961, lampiran SK Menteri Pertanian dan Agraria No. 5d XIII/17/ka/1962).</li>
<li>Pemberian ganti rugi (PP No. 224/1961 Pasal 6, Undang-Undang No. 6/1964 tentang surat utang<em> land reform</em> (SHL).</li>
</ol>
<p><span style="line-height:normal;font-size:small;"><br />
</span></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. Program Strategis Negara</strong></p>
<p>Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, pengertian Pendayagunaan Tanah Terlantara untuk Program Strategis Negara adalah untuk pengembangan sektor pangan, energi, dan perumahan rakyat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. A. Pangan</strong></p>
<p>Data BPS tahun 2003 menunjukkan bahwa angka kekurangan gizi pada Balita dan wanita usia subur terjadi di beberapa daerah. Sekitar 34-38% dari jumlah anak balita terutama di daerah pedesaaan diperkirakan mempunyai berat badan kurang. Kondisi kekurangan gizi pada balita antardaerah juga memperlihatkan adanya ketimpangan yang tinggi. Pada tahun 2003, 10 provinsi dengan status gizi buruk tertinggi berada di Provinsi Gorontalo, yaitu sebesar 21,7% selanjutnya Provinsi Papua (15,2%), Kalimantan Barat (13,8%), Sumatera Utara (12,8%), NTT (12,7%), Riau (10,8%), NTB (10,5%), Sulawesi Selatan (10,3%), dan Sulawesi Utara (10,0%).</p>
<p>Sementara itu, data Unicef (2006) menunjukkan, penderita gizi buruk pada anak balita meningkat dari 1,8 juta jiwa tahun 2005 menjadi 2,3 juta jiwa tahun 2006. Sedangkan Jaringan Solidaritas Penanggulangan Busung Lapar (2006) menyebutkan 2-4 dari 10 anak balita di 72 kabupaten menderita busung lapar.<a href="#_edn8">[viii]</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. A. 1. </strong><strong>Pangan dan Kepentingan Nasional </strong></p>
<p>Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan: (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; (4). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.</p>
<p>Dan pangan, yang merupakan hak yang paling dasar dari warga negara serta salah satu unsur dari kekuatan nasional dalam politik antar bangsa. Untuk itu sangat diperlukan perlindungan negara kepada produksi pangan bagi rakyat dan kedaulatan negara. UU No.7 1996 justru lebih mengatur bagaimana industri komersil dan perdagangan pangan dijalankan.</p>
<p>Sebagai hak dasar, maka pangan merupakan hak asasi manusia di mana negara memiliki kewajiban (<em>state obligation</em>) untuk menghormati (<em>to respect</em>), melindungi (<em>to protect</em>), dan memenuhi (<em>to fulfill</em>) hak atas pangan masyarakat bukannya justru menjadikan pangan sebagai komoditas dagang.</p>
<p>Maka, Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang berbunyi Pemerintah bersama masyarakat bertanggungjawab untuk mewujudkan ketahanan pangan bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Seharusnya upaya pemenuhan hak atas pangan adalah tanggungjawab negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat kepada setiap individu warga negara Indonesia.</p>
<p>Dalam konteks penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, berbeda dengan hak sipil-politilk, di mana peran negara harus dikurangi, hak ekonomi, Sosial dan budaya, menuntut peranan negara yang maksimal, apalagi hak atas pangan adalah hak yang paling asasi.</p>
<p>Jika peranan negara dalam pemenuhan hak ekosob tersebut dikontekskan dengan Pasal 33 UUD 1945, maka produksi pangan adalah cabang produksi yang harus dikuasai oleh negara. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, di dalam penjelasan Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan sebutkan sebagai “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-perorang. Sebab itu, perekonomian disusun bersama berdasar asas kekeluargaan.”</p>
<p>Penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945, menurut Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 terhadap Pasal 33 UUD 1945 menyatakan bahwa penguasaan negara dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan kedaulatan publik. Hak menguasai negara bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan <em>(beleid),</em> melakukan pengaturan <em>(regelendaad),</em> melakukan pengurusan <em>(bestuurdaad),</em> melakukan pengelolaan <em>(behersdaad),</em> dan melakukan pengawasan <em>(toezichtthoundendaad)</em></p>
<p>Dengan demikian, makna penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta terhadap sumber daya alam, tidak menafikan kemungkinan perorangan atau swasta berperan asalkan lima peranan negara/pemerintah sebagaimana disebut di atas masih tetap dipenuhi dan sepanjang pemerintah dan pemerintah daerah memang tidak atau belum mampu melaksanakannya.</p>
<p>Dan untuk menjamin tujuan dari penguasaan negara untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat  adalah dengan penguasaan dalam pengelolaan. Pengertian dikuasai oleh negara dalam mekanisme share-holding adalah penguasaan saham minimal 51% untuk bisa menentukan kebijakan perusahaan dalam mencapai tujuan kemakmuran rakyat yang secara nyata merupakan kewajiban konstitusional dari negara.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. A. 2. </strong><strong>Pangan sebagai Hak Asasi Manusia</strong></p>
<p>UUD 1945 telah mengamanatkan kepada negara untuk tidak melupakan kewajibannya, memenuhi hak warga negara (rakyat).  Berbicara tentang kebutuhan pokok manusia, yang kemudian disebut sebagai hak dasar, akan mencakup tiga hal; pangan, sandang dan papan. Pada Pasal 27 ayat 2 menyebutkan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Juga di Pasal 34; hak fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara.</p>
<p>Indonesia, secara legal formal telah banyak produk hukum yang lahir sebagai landasan penegasan pemenuhan pangan sebagai hak asasi. UUD 1945 yang telah diamandemen tahun 2000, dalam Pasal 28A, 28C dan 28H menjamin hak bagi pelayanan kesehatan, lingkungan yang sehat dan perlindungan dari diskriminasi. Juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan (kendati secara epistimologi dan substansi<em> </em>masih bisa diperdebatkan); mengakui bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya menjadi hak asasi setiap rakyat Indonesia.</p>
<p>Di luar sisi harfiah pangan yang dijadikan komoditi niaga dan bahan (zat gizi) yang dikonsumsi, pangan juga memiliki kompleksitas fungsi, serta karakter yang unik, baik secara sosial, ekonomi dan budaya.<a href="#_edn9">[ix]</a> Pangan bisa berperan sebagai konduktor di setiap tingkat masyarakat. Pun pangan sebagai hasil adaptasi antara manusia dan lingkungannya.</p>
<p>Oleh karena signifikasi pangan telah menjadi nilai universal seluruh umat manusia, maka secara global, pangan juga selalu menjadi isu internasional. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diproklamirkan pada tahun 1948, dengan tegas dalam pasal 18 sampai 21 mengakui hak-hak ekonomi dan sosial. Disebutkan; hak produksi dan pendidikan, hak dalam bidang perburuan, hak untuk bekerja dan mendapatkan jaminan social serta kebebasan memilih pekerjaan, hak mendapatkan upah yang sama, hak untuk membentuk membentuk dan ikut serta dalam serikat-serkat buruh dan seterusnya. Pun dalam <em>General Comment 12 </em>dari <em>Committee</em> <em>on Economics, Social and Cultural Rights (CESCR) </em>di tahun 1966 telah mengakui hak atas pangan secara internasional sebagai salah satu hak dasar manusia. Pun dalam hal ini CESCR menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk dapat menyediakan pangan yang memadai, secara kuantitas dan kualitas, sehingga memenuhi standar hidup yang laik. Dalam paragraph kedua, konvenan ini menyatakan bahwa hak fundamental dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan, dan daftar tindakan yang harus dilakukan secara individual negara <em>(state responsibility) </em>maupun melalui kerja sama internasional untuk mengakhiri bencana tersebut. Menurut kesepakatan ini, pemenuhan pangan merupakan hak setiap saat bagi seluruh manusia; laki-laki, perempuan dan anak-anak, sendiri atau dalam komunitas lain. Sifat pemenuhan pangan ini harus secara aman, memadai, bergizi cukup, dapat diterima secara budaya.</p>
<p>Lantas, bagaimana hak atas pangan didefinisikan? Ada beberpa jawaban bagi pertanyaan ini, dengan variasi tambahan, termasuk definisi yang diperoleh dari Kovenan Internasional tentang Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan dari Komentar Umum No 12 diadopsi pada bulan Mei 1999 oleh Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB, lembaga yang bertanggungjawab untuk memonitor pengimplementasian Konvenan. Definisi yang digunakan dari laporan ini  sebagai berikut, hak atas pangan  adalah hak untuk tetap, permanen dan akses gratis, secara langsung juga atau dalam arti penghasilan keuangan, secara kuantitatif dan kualitatif  memadai dan makanan yang cukup sesuai tradisi kebudayaan rakyat yang selama ini menkonsumsi, dan menjamin mental dan fisik individu dan kolektit, pemenuhan dan martabat kehidupan yang bebas dan adil.</p>
<p>Hak Atas Pangan yang Layak, seperti hak asasi manusia lainnya, membebankan tiga jenis atau tingkat kewajiban negara, yakni; menghormati, melindungi, dan memenuhi. Pada gilirannya, kewajiban untuk memenuhi mencakup kewajiban untuk memfasilitasi serta kewajiban menyediakan. Kewajiban untuk menghormati jalur-jalur akses pada bahan pangan yang telah ada mengharuskan negara penandatangan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan pencegahan terhadap akses-akses itu. Kewajiban untuk melindungi membutuhkan tindakan negara untuk menjamin bahwa perusahaan atau individu tidak meniadakan akses Hak Atas Pangan yang Layak terhadap individu-individu lainnya. Kewajiban untuk memenuhi (memfasilitasi) berarti negara harus secara pro-aktif terlibat dalam aktivitas yang dimaksudkan untuk memperkuat akses dan pendayagunaan sumberdaya oleh masyarakat serta cara untuk menjamin kehidupan mereka, termasuk jaminan Hak Atas Pangan. Artinya, kapan saja seorang individu atau kelompok tidak bisa, karena hal-hal yang berada di luar kemampuannya, untuk menikmati Hak Atas Pangan yang Layak sesuai keinginan mereka, negara mempunyai kewajiban memenuhi (menyediakan) hak itu secara langsung.</p>
<p>Lebih spesifik, Panduan Hak Atas Pangan telah menjelaskan tiga level kewajiban negara.<a href="#_edn10">[x]</a> Kewajiban untuk menghormati hak atas pangan, mensyaratkan negara, dengan demikian termasuk seluruh organ dan badan-badannya, untuk sejauh mungkin tidak ikut campur dalam upaya masyarakat memenuhi hak atas pangan mereka, jika bentuk campurtangan negara justru akan melanggar integritas perorangan atau melanggar kebebasan individu untuk memilih dan menggunakan sumber daya yang tersedia atau dimiliki dalam upaya mereka memenuhi keperluan dasar mereka. Dalam konteks ini harus diingat bahwa hak asasi menusia memiliki asas indivisibility, yaitu keterkaitan satu bentuk hak asasi dengan bentuk hak asasi yang lain. Maksudnya, hak atas pangan tidaklah berdiri sendiri, namun juga bergantung pada penghormatan akan kebebasan dasar yang lain.</p>
<p>Upaya seseorang untuk memenuhi haknya tidak boleh melanggar hak orang lain. Adalah tugas negara untuk menjamin hal ini, sebagai bentuk tanggung jawab di tingkat kedua yaitu kewajiban untuk melindungi, yang mensyaratkan negara melalui badan-badannya untuk mengambil tindakan yang perlu untuk menjamin tercegahnya seseorang atau kelompok tertentu dari pelanggaran terhadap integritas dan kebebasan bertindak orang atau kelompok lain, atau pelanggaran bentuk hak asasi yang lain, termasuk untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok lain dalam memanfaatkan sumber daya yang ada, khususnya sumber daya alam.</p>
<p>Kewajiban melindungi berarti negara harus mengeluarkan peraturan-peraturan atau instrumen-instrumen hukum berkaitan pemenuhan hak atas pangan warganya yang berwawasan pada kepentingan masyarakat secara umum, bukan hanya menguntungkan individu atau kelompok tertentu, serta melaksanakannya dengan konsisten.</p>
<p>Kewajiban untuk memenuhi, secara singkat berarti negara harus berperan aktif membantu warganya dalam upaya memenuhi hak atas pangannya, dengan tidak mengurangi hak atas pangan warganya yang lain. Negara harus memastikan setiap individu dalam wilayah hukumnya mendapatkan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, jika hal tersebut tidak dapat dilakukan mereka sendiri.</p>
<p>Secara umum, sebagaimana yang diuraikan dalam Kovenan Internasional Hak-hak Ekosob, terdapat empat kategori utama pemegang kewajiban pemenuhan hak atas pangan yang laik, yaitu (a) negara-negara dalam kaitannya dengan kewajiban domestik mereka; (b) negara-negara dalam kaitannya dengan kewajiban eksternal mereka; (c) individu, dan (d) komunitas internasional. Bila mengikuti kategori kewajiban tersebut, maka dapat dikategorikan jenis kewajiban dalam konteks hak atas pangan ini. <em>Pertama, </em>kewajiban untuk tidak meniadakan satu-satunya sarana penghidupan yang tersedia bagi seseorang, atau kewajiban untuk menghindari perampasan hak. <em>Kedua, </em>kewajiban untuk melindungi orang-orang dari perampasan oleh orang lain atas satu-satunya sarana penghidupan yang ada, atau kewajiban untuk melindungi dari perampasan hak. <em>Ketiga, </em>kewajiban untuk menyediakan sarana bagi penghidupan mereka yang tidak mampu menyediakan untuk diri sendiri, atau kewajiban membantu yang terampas haknya.<a href="#_edn11">[xi]</a></p>
<p>Dan bila dielaborasi lebih lanjut, menurut Philip Alton,<a href="#_edn12">[xii]</a> dapat diperoleh rincian berikut ini. <em>Pertama, </em>kewajiban menghindari perampasan hak meliputi tiga hal, yaitu (i) kewajiban untuk menghindari kebijakan dan praktek internasional yang merampas sarana penghidupan negara-negara lain, atau yang mencanangkan distribusi pangan dunia yang tidak adil; (ii) kewajiban untuk mengurangi kebijakan-kebijakan nasional yang berpengaruh mencanangkan distribusi suplai pangan yang tidak adil; (iii) kewajiban untuk tidak memanfaatkan pangan sebagai sanksi internasional. <em>Kedua, </em>kewajiban untuk mencegah perampasan hak, yaitu (a) kewajiban menjamin bahwa kebijakan dan praktek perdagangan, serta bantuan internasional menyumbang sejauh mungkin pada distribusi pangan yang adil; (b) kewajiban mengatur aktifitas entitas yang berbasis domestik (termasuk perusahaan transnasional dan perusahaan dagang negara) yang aktivitasnya memiliki, atau mungkin dampak yang penting terhadap distribusi suplai pangan dunia.</p>
<p><em>Ketiga, </em>kewajiban membantu yang terampas haknya yaitu (1) kewajiban negara-negara surplus pangan untuk membantu rencana penyangga darurat dan untuk membantu pada kasus-kasus keadaan darurat internasional, dan (2) kewajiban bekerjasama sejauh mungkin dengan program-program multilateral yang ditujukan guna menjamin distribusi suplai pangan yang adil.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. A. 3. </strong><strong>Reforma Agraria </strong><strong>Sebagai </strong><strong>Jalan Pemenuhan Hak Atas Pangan</strong></p>
<p>Pasal 11 Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB) menyebutkan, Negara Pihak pada Kovenan ini, dengan mengakui hak mendasar dari setiap orang untuk bebas dari kelaparan, baik secara individual maupun melalui kerjasama internasional, harus mengambil langkah-langkah termasuk program-program khusus yang diperlukan untuk meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, dengan sepenuhnya memanfaatkan pengetahuan teknik dan ilmu pengetahuan, melalui penyebarluasan pengetahuan tentang asas-asas ilmu gizi, dan dengan mengembangkan atau memperbaiki sistem agraria (<em>reforming agrarian systems</em>) sedemikian rupa, sehingga mencapai suatu perkembangan dan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien, dan memastikan distribusi pasokan pangan dunia yang adil yang sesuai kebutuhan, dengan memperhitungkan masalah-masalah.</p>
<p>Dan praktis, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan tidak memenuhi unsur-unsur progam dalam membebaskan setiap warga negara Indonesia dari kelaparan sebagaimana dimaksudkan dalam KIHESB, Pasal 11 KIHESB jelas menyebutkan bahwa pemenuhan hak atas pangan merupakan bagian dari kebijakan dan strategi pengurangan kemiskinan atau pengakuan hak hidup yang layak (huruf 1) dan memperlihatkan keterkaitan antara akses rakyat kepada tanah, reforma agraria dan hak atas pangan (huruf 2).</p>
<p>Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan, pengaturan yang diberikan untuk pemerintah adalah (Pasal 46-49). <em>Pertama</em>, mewujudkan cadangan pangan nasional; <em>Kedua</em>, penyediaan, pengadaan dan atau penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok; <em>Ketiga</em>, kebijakan mutu pangan nasional dan penganekaragaman pangan; <em>Keempat</em>, mencegah atau menanggulangi gejala kekurangan pangan; <em>Kelima</em>, memberikan kesempatan bagi koperasi dan swasta mewujudkan cadangan pangan; <em>Keenam</em>, pengembangan dan peningkatan partisipasi masyarakat di bidang pangan; <em>Ketujuh</em>, penelitian dan pengembangan tekhnologi di bidang pangan;  <em>Kedelapan</em>; penyebarluasan dan penyuluhan pangan; <em>Kesembilan</em>, kerja sama internasional di bidang pangan; <em>Kesepuluh</em>, penganekaragaman konsumsi masyarakat.</p>
<p>Hal-hal tersebut di atas, belum lagi ditambah dengan peraturan teknis sebagaimana mandat Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan, dalam Pasal 2 ayat 2 disebutkan, untuk mewujudkan penyediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan Mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal; Mengembangkan efisiensi sistem usaha pangan;  Mengembangkan teknologi tenaga pangan; Mengembangkan sarana dan prasarana produksi pangan; Mempertahankan dan mengembang lahan produktif.</p>
<p>Yang harus dilihat di sini adalah, bahwasannya masalah pangan tidak semata-mata persoalan ketersediaan, tetapi bagaimana akses masyarakat kepada pangan itu sendiri, hal inilah yang juga tidak diatur. Dan kemampuan akses masyarakat kepada pangan sendiri kemudian terkait sejauhmana pemenuhan hak hidup dengan standar yang layak. Hal serupa juga dalam persoalan akses masyarakat kepada sumber-sumber agraria, khususnya akses kepada tanah.</p>
<p>Pelapor Khusus Hak Atas Pangan menguatkan kembali rumusan otoritatif mengenai Hak atas Pangan yang dinyatakan dalam <em>General Comment</em> 12 dari Komisi PBB Ekonomi, Sosial, dan Kebudayaan (<em>Committee on Economic, Social, and Cultural Rights</em>), yang menyatakan bahwa “Hak atas Pangan yang memadai terwujud ketika setiap manusia, laki-laki dan perempuan, dan anak-anak, baik secara sendiri atau dalam komunitas bersama orang lain mempunyai akses secara fisik dan ekonomi sepanjang waktu kepada pangan yang memadai atau cara untuk mengadakannya”. Diinspirasikan oleh <em>General Comment</em> tersebut, Pelapor Khusus lebih jauh merumuskan Hak atas Pangan sebagai hak untuk mendapatkan akses yang teratur, tetap, dan bebas, baik secara langsung atau dengan cara pembelian, atas pangan yang memadai dan cukup baik secara kuantitatif maupun kualitatif, yang berhubungan secara langsung pada tradisi dari masyarakat di mana suatu konsumsen itu berasal, dan dengan itu memastikan bahwa kehidupan fisik maupun mental, individu maupun kolektif, yang penuh dan bermartabat yang bebas dari ketakutan.<a href="#_edn13">[xiii]</a></p>
<p>Karenanya poin-poin yang terdapat Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan yang mengisyaratkan tentang revitalisasi atau pembaruan metode pertanian menjadi seperti halnya revolusi hijau jika hal itu tidak dibarengi dengan <em>landreform</em> pada khususnya dan reforma agraria pada umumnya.</p>
<p>Mengutip Sekjend PBB yang menyatakan, <em>Special Rappoteur on the right to food</em>, percaya bahwa akses ke tanah adalah elemen kunci yang penting untuk menghapus kelaparan di dunia. Hal ini berarti bahwa pilihan kebijakan seperti reforma agraria harus memainkan peranan penting dalam suatu strategi suatu negara dalam hal keamanan pangan, di mana akses atas tanah adalah mendasar. Seringkali reforma agraria dinyatakan sebagai pilihan yang ketinggalan jaman dan tidak efektif, tetapi bukti tidaklah mendukung pernyataan itu.<a href="#_edn14">[xiv]</a></p>
<p>Lebih lanjut dinyatakan oleh Sekjend PBB, akses atas reforma agraria dan tanah harus menjadi kunci dari  Hak atas Pangan (<em>right to food</em>). Dasar legal sudah jelas di dalam teks Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Di bawah artikel 11, paragraf 2 (a), negara-negara berkomitmen untuk “mengembangkan atau memulai reforma sistem agraria dengan cara mana sehingga tercapai pembangunan yang paling efisien dan penggunaan sumber daya alam” (<em>developing or reforming agrarian systems in such a way as to achieve the most efficient development and utilization of natural resources</em>). Sekarang ini terjadi peningkatan pengertian terhadap hal di mana pertanian skala kecil lebih efisien daripada yang berskala besar, dan lebih mampu untuk melindungi lingkungan. Hal ini dapat dapat dipahami bahwa mempromosikan reforma agraria juga berarti mempromosikan pertanian skala kecil. <em>General Comment</em> 12, yang merupakan interpretasi yang otoritatif Komite Ekonomi, Sosial, Ekonomi, Budaya (CESCR) mengenai Hak atas Pangan, menyatakan secara jelas bahwa Hak atas Pangan memerlukan akses fisik dan ekonomi atas sumber daya. Komentar itu mengakui bahwa akses atas pangan datang baik dari akses atas pendapatan, atau akses atas sumber daya produktif seperti tanah. Argumen yang diajukan adalah bahwa kelompok rentan, termasuk mereka yang tidak mempunyai tanah, membutuhkan perhatian khusus, dan bahwa masyarakat adat dan perempuan mempunyai hak atas warisan dan kepemilikan tanah. Jelas bahwa kewajiban pemerintah untuk menghormati Hak atas Pangan berarti bahwa negara harus mengambil segala langkah yang dapat memperbaiki akses atas pangan. Dengan ini, penggusuran tanpa kompensasi yang pantas berati pelanggaran atas Hak Atas Pangan.<a href="#_edn15">[xv]</a></p>
<p>Oleh karenanya, dapat dinyatakan bahwa reforma agrarian sesungguhnya juga merupakan program strategis yang harus diatur oleh negara.</p>
<p><strong>2. A. 4. Peran Masyarakat dalam Program Strategis Negara Sektor Pangan</strong></p>
<p>Bahwa berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan sebagai bagian program strategis negara. Untuk itu, salah satu program yang perlu diperkuat adalah pembangunan sector pertanian.</p>
<p>Pembangunan pertanian sebagai bagian dari pembangunan nasional adalah pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan diarahkan pada berkembangnya pertanian yang maju, efisien, dan tangguh, serta bertujuan untuk meningkatkan hasil dan mutu produksi, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, peternak, dan nelayan, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha, menunjang pembangunan industry serta meningkatkan ekspor, mendukung pembangunan daerah, dan mengintensifkan kegiatan transmigrasi. Arah pembangunan pertanian sedemikian ini akan memperkokoh landasan bidang ekonomi dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.<a href="#_edn16">[xvi]</a></p>
<p>Pun dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang System Budidaya Tanaman, disebutkan bahwa system budidaya tanaman salah satunya adalah untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, serta meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani.</p>
<p>Dan terkait dengan pemanfaatan tanah Negara bekas tanah terlantar, guna mencapai tujuan tersebut, pemerintah menetapkan wilayah pengembangan budidaya tanaman dan juga menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat. (Pasal 5)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. 2. Energi</strong></p>
<p>Sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia. Selain itu, sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup rakyat banyak terutama dalam peningkatan kegiatan ekonomi, kesempatan kerja, dan ketahanan nasional maka sumber daya energi harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p>Pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikzn nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.</p>
<p>Mengingat arti penting sumber daya energi, Pemerintah perlu menyusun rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energy nasional yang berdasarkan kebijakan pengelolaan energi jangka panjang.<a href="#_edn17">[xvii]</a></p>
<p>Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi mendefinisikan Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi  serta penyediaan  caclangan  strategis  dan  konservasi sumber daya energi. Dan dalam hal itu, masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam hal penyusunan rencana  umum  energi  nasional dan rencana umum energi daerah serta pengembangan energi untuk kepentingan umum. (Pasal 19 ayat(2)).</p>
<p>Di level kebijakan, selain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, terdapat pula sejumlah peraturan perundangan sektoral yang terkait dengannya. Sebut saja, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Aspek Hukum Undang-Undang Ketenagalistrikan</strong></p>
<p>Pembangunan sektor ketenagalistrikan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional, yaitu menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tenaga listrik, sebagai salah satu hasil pemanfaatan kekayaan alam, mempunyai peranan penting bagi negara dalam mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan nasional.</p>
<p>Mengingat arti penting tenaga listrik bagi negara dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam segala bidang dan sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang ini menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.</p>
<p>Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik yang pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam penyediaan tenaga listrik, Undang-Undang ini memberi kesempatan kepada badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Sesuai dengan prinsip otonomi daerah, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan izin usaha penyediaan tenaga listrik.<a href="#_edn18">[xviii]</a></p>
<p>Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, usaha penyediaan tenaga listrik adalah untuk kepentingan umum. Bukti lain bahwa energy listrik diorientasi bagi kepentingan umum adalah Pasal 27 ayat (1) huruf e yang menyatakan bahwa, Untuk kepentingan umum, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berhak untuk menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah</p>
<p>Dalam hal penguasaan, negara (pemerintah dan pemerintah daerah) memegang peran dominan dengan tetap memberikan ruang bagi koperasi dan swadaya masyarakat untuk berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik (Pasal 4 ayat (2)).</p>
<p>Pernyataan diperbolehkannya masyarakat terlibat dalam penyediaan listrik, dipertegas lagi di Pasal 11 ayat (1) yang menyebut bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.</p>
<p>Pun, kendati ketenagalistrikan diorientasikan untuk kepentingan umum, Undang-Undang Ketenagalistrikan juga menyebut bahwa energy listrik bisa diperuntukkan bagi kepentingan sendiri. Dan untuk kepentingan itu, masyarakat mendapat porsi peran yang lebih besar. Sebab, bukan hanya koperasi yang diperbolehkan, tetapi juga masyarakat perseorangan. (Pasal 13).</p>
<p>Dari materi Undang-Undang Ketenagalistrikan tersebut dapat disimpulkan bahwa masyarakat, baik sebagai koperasi maupun sebagai perseorangan bisa menjadi subyek yang berhak memperoleh tanah untuk kebutuhan program strategis negara di sektor energi.</p>
<p><strong>Aspek Hukum Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara</strong></p>
<p>Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.<a href="#_edn19">[xix]</a></p>
<p>Sebagai bagian dari upya pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa selain perusahaan tambang besar terdapat pula Izin Pertambangan Rakyat untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. (Pasal 1 angka 10)</p>
<p>Pasal tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat juga mempunyai hak untuk memperoleh tanah negara bekas tanah terlantar bagi program strategis negara sector energy. Hal diperkuat pula dengan diakuinya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.</p>
<p>Adapun kriteria wilayah pertambangan rakyat menurut (Pasal 22) adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;</li>
<li>mempunyai cadangan primer logam atau batubara dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;</li>
<li>endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai purba;</li>
<li>luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25 (dua puluh lima) hektare;</li>
<li>menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang; dan/atau</li>
<li>merupakan wilayah atau tempat  kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.</li>
</ol>
<p>Namun, kaitannya dengan pendayagunaan tanah Negara bekas tanah terlantar secara umum, pertambangan mineral dan batubara, bukan semata-mata sebagai program strategis Negara, tapi juga mengarah dalam kelompok kebutuhan sebagai cadangan negara. Pasal 1 angka 33 menyebut bahwa Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.</p>
<p><strong>2. 3. Perumahan Rakyat</strong></p>
<p>Untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945, dilaksanakan pembangunan nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila.</p>
<p>Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia dan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, dan perlu dibina serta dikembangkan demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.</p>
<p>Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai sarana kebutuhan kehidupan semata-mata, tetapi lebih dari itu merupakan proses bermukim manusia dalam menciptakan ruang kehidupan untuk memasyarakatkan dirinya, dan menampakkan jati dirinya.</p>
<p>Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam pembangunan dan pemilihan setiap pembangunan rumah hanya dapat dilakukan di atas tanah yang dimiliki berdasarkan hak-hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.</p>
<p>Sistem penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman harus ditangani secara nasional karena tanah merupakan sumberdaya alam yang tidak dapat bertambah akan tetapi harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Proses penyediaannya harus dikelola dan dikendalikan oleh pemerintah agar supaya penggunaan dan pemanfaatannya dapat menjangkau masyarakat secara adil dan merata tanpa menimbulkan kesenjangan ekonomi dan sosial dalam proses bermukimnya masyarakat.</p>
<p>Untuk mewujudkan perumahan dan permukiman dalam rangka memenuhi kebutuhan jangka pendek, menengah dan panjang dan sedang dengan rencana tata ruang, suatu wilayah permukiman ditetapkan sebagai kawasan siap bangun yang dilengkapi jaringan prasarana primer dan sekunder lingkungan.</p>
<p>Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman mendorong dan memperkukuh demokrasi ekonomi serta memberikan kesempatan yang sama dan saling menunjang antara badan usaha negara, koperasi, dan swasta berdasarkan asas kekeluargaan.</p>
<p>Pembangunan di bidang perumahan dan permukiman yang bertumpu pada masyarakat memberikan hak dan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan serta.</p>
<p>Di samping usaha peningkatan pembangunan perumahan dan permukiman, perlu diwujudkan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaannya. Sejalan dengan peran serta masyarakat di dalam pembangunan perumahan dan permukiman, pemerintah mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dalam wujud pengaturan dan pembimbingan, pendidikan dan pelatihan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan yang meliputi berbagai aspek terkait antara lain tata ruang, pertanahan, prasarana lingkungan, industri bahan dan komponen, jasa konstruksi dan rancang bangun, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia serta peraturan perundang-undangan.<a href="#_edn20">[xx]</a></p>
<p>Pembangunan perumahan dan permukiman yang harus mencerminkan perwujudan manusia seutuhnya dan peningkatan kualitas manusia meniadakan kecemburuan sosial dan secara positif menciptakan perumahan dan permukiman yang mencerminkan kesetiakawanan serta keakraban sosial. Pembangunan perumahan dan permukiman harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, budaya, pendidikan dan kemampuan masyarakat serta berwawasan lingkungan.<a href="#_edn21">[xxi]</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. 3. A. Rumah Sebagai Hak</strong></p>
<p>Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar (<em>basic need</em>) manusia, yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian yang digunakan oleh manusia untuk melindungi diri dari cuaca, iklim dan gangguan lainya. Adapun fungsi lain dari rumah adalah sebagai lingkungan tempat tinggal untuk mengembangkan kehidupan dan penghidupan keluarga. Perumahan dan permukiman tidak dapat dilihat sebagai  sarana kehidupan semata, akan tetapi merupakan proses berfikir dalam menciptakan ruang kehidupan untuk kehidupan masyarakat. Dengan demikian rumah dan permukiman mempunyai peranan yang sangat strategis untuk mewujudkan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya.</p>
<p>Hak rakyat atas perumahan dalam disiplin hak asasi manusia (HAM) seringkali dipersamakan dengan hak rakyat atas tempat untuk hidup. Karena hak ini berkaitan dengan hidup seseorang, maka rumah dalam pengertian ini mencakup makna perumahan yang memadai (<em>adequate housing</em>). Kata ‘memadai’ ini menjadi penting untuk membedakan pendefinisian kata ‘rumah’ menjadi tidak sekadar sebentuk bangunan persegi empat yang mempunyai atap. Dari standar internasional HAM, kita dapat meminjam makna rumah yang memadai, yakni ketersediaan pelayanan, material, fasilitas dan infrastruktur. Memadai juga mengandung makna adanya pemenuhan prinsip-prinsip seperti <em>affordability</em>, <em>habitability</em>, <em>accessibility.</em> Selanjutnya, ‘memadai’ juga mempertimbangkan faktor-faktor yang wajib dipertimbangkan dan dipenuhi seperti faktor lokasi (<em>location</em>) dan <em>culturally adequate</em>. Standard internasional menyatakan <em>legal security of tenure </em>sebagai sebuah prinsip yang erat kaitannya dengan pemenuhan hak rakyat atas perumahan.<a href="#_edn22">[xxii]</a></p>
<p>Hak atas perumahan di Indonesia dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan, “Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia”. Selanjutnya, dipertegas lagi dalam Pasal 40, dengan menyatakan bahwa, “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak”.</p>
<p>Selain itu, pengakuan perumahan sebagai Hak asasi Manusia juga tercantum dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 23), Pasal 5 ayat (1), di mana disebutkan bahwa, “Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati atau menikmati dan atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur”.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. 3. B. Aspek Hukum </strong><strong>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman</strong></p>
<p>Salah satu hal penting yang harus menjadi catatan dalam kebijakan ini soal penjaminan keterlibatan/ peranserta masyarakat dalam proses pembangunan. Di Pasal 29 dinyatakan:</p>
<ol>
<li>Setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.</li>
<li>Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama.</li>
</ol>
<p>Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa peranserta masyarakat dilibatkan secara dini, mulai dari tahapan menyepakati permasalahan bersama, merumuskan program, menyusun rencana pelaksanaan, mengawasi dan mengendalikan program dengan pendekatan dari bawah ke atas. Pelaksanaan peran serta masyarakat di bidang perumahan dan permukiman dapat melalui proses formal dan non formal, baik dalam bentuk koperasi maupun bentuk usaha bersama swadaya masyarakat yang lain.</p>
<p>Adapun, yang menjadi subyek dalam proses pembangunan perumahan menurut kebijakan ini (Pasal 6) adalah:</p>
<ol>
<li>Pemilik hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li>
<li>Bukan pemilik hak atas tanah dapat dilakukan atas persetujuan dari hak atas tanah dengan suatu perjanjian tertulis.</li>
</ol>
<p>Sementara, dalam hal peruntukan, menurut Pasal 9, pemerintah dan badan-badan sosial atau keagamaan dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undang ini.</p>
<p>Pembangunan perumahan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan khusus antara lain transmigrasi, pemukiman kembali korban bencana dan permukiman yang terpencar-pencar, dan pembangunan rumah dinas. Sedangkan pembangunan perumahan oleh badan-badan sosial atau keagamaan antara lain untuk menampung orang lanjut usia (jompo), dan yatim piatu.</p>
<p>Sementara, obyek dari pembangunan  perumahan dan permikiman menurut Pasal 32 peraturan ini antara lain:</p>
<ol>
<li>tanah yang langsung dikuasai negara;</li>
<li>konsolidasi tanah oleh pemilik tanah ;</li>
<li>pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.</li>
</ol>
<p>Penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman melalui penggunaan tanah negara, selain ditujukan untuk penyediaan kaveling tanah matang dengan penerapan subsidi silang, juga ditujukan sebagai modal untuk cadangan tanah negara secara berkelanjutan. Penerimaan hasil pengusahaan tanah negara tersebut digunakan untuk penyediaan tanah di lokasi lain sehingga selalu tersedia cadangan tanah negara dalam jumlah yang memadai untuk pembangunan perumahan dan permukiman pada waktu yang akan datang. Hal yang menjadi catatan dari konsep penyediaan ini adalah, bahwa penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman juga masuk dalam kerangka besar cadangan Negara.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. 3. C. Konsep Dasar Penataan Ruang</strong></p>
<p>Dalam UUD 1945 Pasal 33, disebutkan bahwa bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu ketiga komponen yang merupakan elemen  ruang kehidupan harus dimanfaatkan dan dikembangkan secara berencana sehingga dapat menunjang kegiatan pembangunan secara berkelanjutan dalam rangka kelangsungan kemakmuran rakyat.</p>
<p>Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Dasar Pokok Agraria yang sering disebut dengan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 14 ayat (1), disebutkan bahwa pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya untuk keperluan negara; untuk keperluan peribadatan; untuk keperluan pusat – pusat kehidupan masyarakat; untuk keperluam memperkembangkan produksi pertanian, peternakan, dan perikanan dan sejalan dengan itu; untuk keperluan memperkembangnkan industri, transmigrasi dan pertambangan.<a href="#_edn23">[xxiii]</a></p>
<p>Sedangkan dalam Pasal 1 Undang undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sementara, pengertian Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.</p>
<p>Menurut Undang-Undang Penataan Ruang tersebut, penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan:</p>
<ol>
<li>terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;</li>
<li>terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; dan</li>
<li>terwujudnya pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.</li>
</ol>
<p>Dan sebagai muaranya, seperti tercantum dalam Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa “Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Tentunya dalam artian rakyat disini bukan segelintir rakyat tetapi rakyat pada umumnya. Kesemua rakyat akan merasakan suatu kenikmatan hidup di sesuatu kota ataupun di daerah.<a href="#_edn24">[xxiv]</a> Hal ini sesuai dengan ajaran Jeremy Bentham yaitu:</p>
<ol>
<li>Tujuan hukum dan wujud keadilan menurut Jeremy Bentham adalah untuk mewujudkan <em>the greatest happiness for the greatest number</em> of people (kebahagiaan yang sebesar – besarnya untuk sebanyak – banyaknya orang)</li>
<li>Tujuan perundang – undangan menurut Jeremy Bentham adalah untuk menghasilkan kebahagiaan bagi masyarakat. Untuk itu perundang – undangan harus berusaha untuk mencapai empat tujuan yaitu ;</li>
</ol>
<ul>
<li><em>to provide subsistence</em> (untuk memberi nafkah hidup)</li>
<li><em>to provide abudance</em> (untuk memberikan makanan yang berlimpah)</li>
<li><em>to provide security</em> (untuk memberikan perlindungan)</li>
<li><em>to provide equility</em> (untuk mencapai persamaan).<a href="#_edn25">[xxv]</a></li>
</ul>
<p>Dalam mencapai tujuan tersebut, maka dalam tataran operasional perencanaan tata ruang menurut Ginandjar Kartasasmita paling tidak ada tiga tahapan yang harus ditempuh yaitu :</p>
<ol>
<li>Pengenalan kondisi tata ruang yang ada dengan melakukan pengkajian untuk melihat pola dan interaksi unsur pembentuk ruang, manusia, sumber daya alam;</li>
<li>Pengenalan masalah tata ruang serta perumusan kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional menekankan masalah dikaitkan dengan arahan kebijakan pemanfaatan ruang masa datang serta kendalanya;</li>
<li>Penyusunan strategi pemanfaatan ruang.<a href="#_edn26">[xxvi]</a></li>
</ol>
<p>Perencanaan tata ruang itu mencakup perencanaan struktural dan pola pemanfatan ruang yang meliputi tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya. Perencanaan struktur dan pola pemanfatan ruang merupakan kegiatan penyusunan rencana tata ruang yang produknya menitikberatkan kepada pengaturan hierarkhi yang menurut Hans Kelsen bahwa suatu norma hukum dibuat menurut norma hukum yang lebih tinggi, dan norma hukum yang lebih tinggi ini pun dibuat menurut norma hukum yang lebih tinggi lagi, dan demikian seterusnya sampai kita berhenti pada norma hukum yang tertinggi yang tidak dibuat oleh norma lagi melainkan ditetapkan terlebih dahulu keberadaannya oleh masyarakat atau rakyat. Hans Kelsen menamakan norma tertinggi tersaebut sebagai <em>Grundnorm </em>atau <em>Basic Norm</em> (Norma Dasar), dan <em>grundnorm </em>pada dasarnya tidak berubah-ubah. (Esmi Warasih, 2005; 31-32)</p>
<p>Di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2004 – 2009, rencana tata ruang merupakan landasan atau acuan kebijakan <em>spasial </em>bagi pembangunan lintas sektor maupun wilayah agar pemanfaatan ruang dapat sinergis dan berkelanjutan. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) telah menetapkan norma – norma <em>spatial</em> pemanfaatan ruang nasional. Penjabaran RTRWN dilakukan dalam RTRW Pulau untuk setiap pulau besar/kepulauan di Indonesia. RTRW Pulau berisikan :</p>
<p>(a)   pola pemanfatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya;</p>
<p>(b)   struktur pengembangan jaringan prasarana wilayah, termasuk pusat-pusat pemukiman (perkotaan).</p>
<p>Oleh karena itu, sangat penting untuk memanfaatkan RTRW Nasional dan RTRW Pulau sebagai acuan penataan ruang daerah, yang kemudian dijabarkan kedalam RTRW Provinsi dan Kabupaten/ Kota.</p>
<p>Adapun fungsi penataan ruang wilayah nasional adalah; sebagai alat keterpaduan dalam pengembangan wilayah dan pembangunan daerah; sebagai alat untuk usaha pemanfaatan ruang kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan agar terintegrasi; sebagai alat untuk  mewujudkan kesatuan  pembangunan Ipoleksosbudhankam dan wilayah dalam wawasan nusantara; sebagai arahan/rujukan kegiatan pembangunan sektor, antar daerah, daerah-daerah, dunia usaha dan masyarakat secara menyeluruh.<a href="#_edn27">[xxvii]</a></p>
<p><strong>3. Cadangan Negara</strong></p>
<p><strong>3. 1. Menurut UUPA 1960</strong></p>
<p>Pasal 33 UUD 1945, mengamanatkan kekayaan alam dan cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai negara tujuan untuk kemakmuran rakyat. Selanjutnya, UUPA 1960, sebagai peraturan guna mengimplentasikan pasal 33 UUD 1945 di lapangan agraria (kekayaan alam), menegaskan bahwa setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Artinya, pemanfaatan tidak hanya  memberi manfaat bagi pemiliknya, tetapi juga masyarakat sekelilingnya dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.</p>
<p>Melalui Pasal 7, UUPA 1960 kemudian menegaskan, untuk tidak merugikan kepentingan umum, maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Dilanjutkan dengan 18 UUPA 1960, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan mengganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.</p>
<p>Memang, telah disebutkan dalam Pasal 18 UUPA 1960, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan mengganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang. Untuk itu kemudian diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pentjabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda Diatasnja. Artinya, dengan alasan kepentingan umum negara dapat mengambilalih tanah-tanah masyarakat maupun swasta.</p>
<p>Namun, sebagai catatan penting, UUPA 1960 juga memberikan kewajiban kepada negara untuk melaksanakan pembaruan agraria atau <em>landreform</em> melalui pembaruan struktur penguasaan dan pengusahaan sumber-sumber agraria yang merdeka dari penjajahan, demokratis, berkeadilan sosial dan berwawasan lingkungan serta menjadi basis pembangunan nasional. Untuk itu, fungsi sosial tanah kemudian haruslah dikontekskan dengan pembaruan agraria, di mana UUPA 1960 telah memberikan kewajiban kepada negara dan hak kepada warga negara.</p>
<p><em>Pertama</em>, pemerintah membuat rencana semesta penggunaan sumber-sumber agraria;  mengelola sumber-sumber agraria agar mempertinggi produksi dan kemakmuran rakyat serta menjamin bagi setiap warga negara derajat hidupnya sesuai dengan martabat manusia; dalam lapangan agraria mencegah adanya monopoli swasta; memajukan kepastian dan jaminan sosial sosial termasuk di bidang perburuhan dalam usaha-usaha di lapangan agraria; dan dalam rangka mengatur untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan</p>
<p><em>Kedua</em>, perlindungan negara atas hak-hah masyarakat antara lain, hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa; tiap-tiap warganegara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya baik bagi diri sendiri maupun keluarganya; setiap orang dan badan hukum yang mempunyai suatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan; perlindungan terhadap kepentingan golongan ekonomi yang lemah; usaha bersama dalam lapangan agraria dalam bentuk koperasi dan gotong royong.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3. 2. Peraturan Perundangan Terkait</strong></p>
<p><strong>3. 2. 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara</strong></p>
<p>Dalam Pasal 1 kebijakan ini, disebutkan bahwa sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Dan yang dimaksud dengan sumber daya nasional termasuk di dalamnya adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan. Adapun pengertian dari sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan pertahanan negara.</p>
<p>Menurut Pasal 8 peraturan ini, sumberdaya alam yang yang masuk sebagai komponen cadangan, bersama dengan unsur lain seperti warga negara, sumberaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional, telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama.</p>
<p>Dan untuk pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana dimaksud di atas, perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara yang tertuang dalam kebijakan umum pertahanan harus sudah ditetapkan oleh Presiden. (Pasal 13)</p>
<p>Kemudian, segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (Pasal 20)</p>
<p>Artinya, pemerintah seharusnya sudah mempunyai peta kebutuhan lahan untuk kepentingan pertahanan nasional yang tertuang dalam kebijakan umum pertahanan. Sehingga, kurang tepat jika kemudian tanah Negara bekas tanah terlantar dialokasikan pula untuk kebutuhan pertahanan. Sebab, peta kebutuhan lahan untuk pertahanan tidak harus mengikuti keberadaan/ lokasi tanah terlantar.</p>
<p><strong>3. 2. 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana</strong></p>
<p>Negara kesatuan Republik Indonesia memiliki wilayah yang luas dan terletak digaris katulistiwa pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra dengan kondisi alam yang memiliki berbagai keunggulan, namun dipihak lain posisinya berada dalam wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana dengan frekwensi yang cukup tinggi, sehingga memerlukan penanganan yang sistematis, terpadu, dan terkoordinasi.</p>
<p>Potensi penyebab bencana diwilayah negara kesatuan Indonesia dapat dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yaitu bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial. Selama ini masih dirasakan adanya kelemahan baik dalam pelaksanaan Penaggulangan Bencana maupun yang terkait dengan landasan hukumnya. Karena belum ada Undang-undang yang secara khusus menangani bencana.</p>
<p>Latar belakang kenyataan tersebut yang mendasari kelahiran Undang-Undang Penanggulangan Bencana, yang diasumsikan akan mampu memberikan dasar hukum sekaligus <em>guideline</em> terkait bencana. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ini, yang dimaksud dengan Penanggulangan Bencana merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional yaitu serangkaian kegiatan Penanggulangan Bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana. Dan untuk melaksanakan penanggulangan bencana, pemerintah (Badan Penanggulangan Bencana) mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi, prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana (Pasal 16).</p>
<p>Oleh karenanya, bisa diprediksi bahwa selama proses penanggulangan bencana ini akan memiliki keterkaitan erat dengan pemanfaatan tanah. Di Pasal 32 disebutkan bahwa dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah dapat menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk permukiman dan/ atau mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan setiap orang atas suatu benda.</p>
<p>Beberapa contoh materi kebijakan ini yang juga memiliki korelasi terhadap pemanfaatan atau penggunaan tanah adalah:</p>
<ol>
<li>Rehabilitasi. Dalam tahapan ini, akan dilakukan perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.</li>
<li>Rekonstruksi. Dalam tahap ini, akan dilakukan pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah pascabencana.</li>
</ol>
<p>Berdasarkan hal tersebut, maka memungkinkan untuk mengalokasikan tanah Negara bekas tanah terlantar untuk kebutuhan penanggulangan bencana, khususnya dalam hal relokasi.</p>
<p><strong>3. 2. 3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman</strong></p>
<p>Dalam Pasal 32 peraturan ini, menyebutkan obyeknya antara lain:</p>
<ol>
<li>tanah yang langsung dikuasai negara;</li>
<li>konsolidasi tanah oleh pemilik tanah ;</li>
<li>pelepasan hak atas tanah oleh pemilik tanah yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.</li>
</ol>
<p>Selanjutnya, dalam penjelasan dinyatakan bahwa penyediaan tanah untuk perumahan dan permukiman melalui penggunaan tanah negara, selain ditujukan untuk penyediaan kaveling tanah matang dengan penerapan subsidi silang, juga ditujukan sebagai modal untuk cadangan tanah negara secara berkelanjutan. Penerimaan hasil pengusahaan tanah negara tersebut digunakan untuk penyediaan tanah di lokasi lain sehingga selalu tersedia cadangan tanah negara dalam jumlah yang memadai untuk pembangunan perumahan dan permukiman pada waktu yang akan datang.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3. 2. 4. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum</strong></p>
<p>Kebijakan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah ada sejak lama. Di tahun 1993, lahir Keppres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Demi Pembangunan. Kebijakan ini merupakan dasar legal bagi upaya membebaskan tanah, di mana cara-cara membebaskan tanah, persoalan ganti rugi yang tidak adil, serta apa yang dimaksud sebagai kepentingan umum (manipulasi arti kepentingan umum), telah menjadikan upaya membebaskan tanah menjadi konflik agraria yang penuh dengan pelanggaran HAM (penggusuran atau pemindahan penduduk secara paksa) dengan dalih kepentingan umum ternyata ujungnya adalah kepentingan swasta, seperti lapangan golf, pabrik, perkebunan, dan lain-lain.</p>
<p>Selanjutnya, dengan dalih lebih memberikan kepastian hokum, maka diterbitkanlah Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sontak, peraturan ini langsung menuai polemic. Di kalangan masyarkat, muncul gelombang penolakan terhadap Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, baik melalui aksi massa maupun aksi hukum melalui <em>judicial review</em> di Mahkamah Agung. Sehingga, Perpres tersebut kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 65 Tahun 2006.</p>
<p>Dan sebagai catatan, kendati melalui kebijakan ini pemerintah bisa memanfaatkan tanah terlantar untuk kebutuhannya, namun dalam prosesnya harus tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Hal ini disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 65 ini, bahwa Pengadaan dan rencana pemenuhan kebutuhan tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan apabila berdasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan lebih dahulu.</p>
<p>Selain itu, berdasarkan daftar bidang-bidang pembangunan untuk kepentingan umum tersebut di atas, beberapa hal sudah diatur dalam peraturan perundangan sektoralnya. Semisal, untuk kebutuhan pertahanan nasional, sudah diatur dalam Undang-Undang Pertahanan Negara. Pun untuk fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, semuanya ternyata masih mengacau pada Undang-Undang Penataan Ruang.</p>
<p>Satu hal yang masih memungkinkan hanya soal kebutuhan lahan untuk relakasi bencana. Sebab, dalam Perpres Nomor 65 tahun 2006 ini belum masuk dalam daftar bidang. Sementara, dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana jelas mengindikasikan kebutuhan tanah dalam banyak prosesnya.</p>
<p><strong>Kesimpulan </strong></p>
<ol>
<li>Bahwa reforma agrarian sangat dibutuhkan guna menyelesaikan persoalan ketimpangan tanah di Indonesia, yang kesemuanya ditujukan untuk mencapai cita-cita sebesar-besar kemakmuran rakyat.</li>
<li>Inti dari reforma agraria adalah <em>landreform</em> yaitu redistribusi kepemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun demikian landreform tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh program-program penunjang seperti pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan sebagainya. Jadi reforma agraria adalah landreform plus.</li>
<li>Reforma agrarian sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 lebih dititik beratkan pada penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah pada umumnya seperti terangkum dalam Pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17. Artinya, terdapat prioritas tanah bagi perseorangan miskin untuk memperoleh tanah.</li>
<li>Bahwa reforma agrarian sebagai sebuah kebutuhan nasional untuk mengatasi persoalan kemiskinan di Indonesia, maka reforma agrarian sesungguhnya bisa disebut sebagai program strategis Negara. Dan dikarenakan reforma agrarian memberi prioritas terhadap perseorangan/ rakyat miskin, maka program strategis negara di sector pangan, energy dan perumahan, sesungguhnya bisa juga dilaksanakan oleh rakyat.</li>
<li>Bahwa peruntukan tanah tidak bisa didikotomikan melalui reforma agrarian, program strategis Negara, dan cadangan Negara. Sebab, satu dan lainnya mempunyai keterkaitan. Semisal, reforma agrarian sesungguhnya juga merupakan program strategis Negara. Atau, ketenagalistrikan sebagai salah satu sector energy, yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 masuk sebagai program strategis Negara, ternyata juga merupakan program kepentingan umum (berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009) yang notabene dalam PP No. 11 Tahun 2010 akan dialokasikan sebagai cadangan Negara.</li>
<li>Bahwa untuk kebutuhan cadangan Negara, tidak perlu dicantumkan peruntukan bagi pertahanan negara, fasilitas umum dan fasilitas social. Sebab, untuk kebutuhan pertahanan Negara, telah diatur dalam Undang-Undang Pertahanan Negara, di mana disebutkan bahwa pemerintah seharusnya sudah mempunyai peta kebutuhan lahan untuk kepentingan pertahanan nasional yang tertuang dalam kebijakan umum pertahanan. Sehingga, kurang tepat jika kemudian tanah Negara bekas tanah terlantar dialokasikan pula untuk kebutuhan pertahanan. Sebab, peta kebutuhan lahan untuk pertahanan tidak harus mengikuti keberadaan/ lokasi tanah terlantar.</li>
<li>Khusus untuk kebutuhan penanggulangan bencana, negara bisa mengalokasikan tanah Negara bekas tanah terlantar sebagai cadangan Negara. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana mengindikasikan adanya kebutuhan tanah hampir di seluruh prosesnya, khususnya bagi relokasi korban bencana. Sementara, dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2006, perihal tanah relokasi bencana tidak dicantumkan bidang-bidang pembangunan untuk kebutuhan umum.</li>
<li>Bahwa masyarakat mempunyai hak sebagai subyek untuk memperoleh peruntukan tanah Negara bekas tanah terlantar, baik melalui reforma agrarian, program strategis Negara, maupun cadangan negara.</li>
</ol>
<hr size="1" /><a href="#_ednref1">[i]</a> A.P. Parlindungan, “Review Undang-Undang Pertanahan di Indonesia dan Prospek Pembaharuannya: Sebuah Tinjauan Umum”, paper dalam Dialog Pertanahan yang diadakan oleh Bina desa di Jakarta tanggal 12-14 Agustus 1991, hlm. 17-18.</p>
<p><a href="#_ednref2">[ii]</a> Mengenai hal ini lihat: Richard Levin dan Michael Neocosmos, “The Agrarian Question and Class Contradictions in South Africa: Some Theoritical Considerations”, dalam Journal of Peasant Studies Vol. 16 No. 2, hal. 230-259; Henry Bernstein, “Social Change in the South African Countryside? Land and Production, Poverty and Power”, dalam Journal of Peasant Studies Vol. 25 No. 4, hal. 1-32; Putzel, The Captive Land, 1992; Bonnie Setiawan, “Konsep Pembaruan Agraria: Sebuah Tinjauan Umum”, dalam Reformasi Agraria: Perubahan Politik, Sengketa, dan Agenda Pembaruan Agraria di Indonesia, Dianto Bachriadi, Erpan Faryadi dan Bonnie Setiawan (ed.). Jakarta: Lembaga Penerbit FE Universitas Indonesia, 1997, hal. 3-38; juga dokumen Piagam Kaum Tani, Deklarasi mengenai Prinsip-prinsip dan Program Aksi Konferensi Dunia mengenai Pembaruan Agraria dan Pembangunan Pedesaan. Roma: FAO, 1981.</p>
<p><a href="#_ednref3">[iii]</a> Lihat Putzel, A Captive Land, 1992, hal. xxii-xxiii.</p>
<p><a href="#_ednref4">[iv]</a> Lihat Wiradi, Reforma Agraria, 2000, khususnya hal. 151-191 dan 202-206.</p>
<p><a href="#_ednref5">[v]</a> Lihat dalam Hasan Wargakusumah <em>et.al.</em>,<em> Hukum Agraria I</em> (Jakarta: APTIK dan PT Gramedia Pustaka Utama, 1992), hlm. 8.</p>
<p><a href="#_ednref6">[vi]</a> Boedi Harsono,<em> </em>Hukum Agraria Indonesia, 1975, hlm. 279, dikutip dari Wargakusumah <em>et.al.</em>,<em> Ibid</em>., hlm. 149-150.</p>
<p><a href="#_ednref7">[vii]</a> Wargakusumah <em>et.al.</em>, <em>Ibid</em>., hlm. 150-160.</p>
<p><a href="#_ednref8">[viii]</a> Harian <em>Kompas</em>, edisi 17 Oktober 2007.</p>
<p><a href="#_ednref9">[ix]</a> Kaman Ninggolan, <em>Implikasi Hak Atas Kecukupan Pangan Terhadap Kebijakan Ketahanan Pangan.</em></p>
<p><a href="#_ednref10">[x]</a> Lihat Panduan <em>“The Right to Adequate Food and to be Free from Hunger: Updated Study on the Right to Food” </em>(Dokumen PBB nomor E/CN.4/sub.2/1999/12), disusun oleh Asbjorn Eide.</p>
<p><a href="#_ednref11">[xi]</a> Amidhan, <em>Tinjauan Empiris Pemenuhan Hak Atas Pangan: Perspektif Hak Asasi Manusia, Makalah Seminar Nasional Hak Atas Kecukupan Pangan</em>, Jakarta, 13 Juli 2005, hlm. 6.</p>
<p><a href="#_ednref12">[xii]</a> Philip Alston, <em>Hukum Internasional dan Hak atas Pangan </em>dalam T. Mulya Lubis, Hak-hak Asasi Manusia dalam Masyarakat Dunia, Isu dan Tindakan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1993, hlm. 135-156.</p>
<p><a href="#_ednref13">[xiii]</a> United Nation General Assembly, A/57/356, 27 August 2002, <em>The right to food Note by the Secretary-General</em></p>
<p><a href="#_ednref14">[xiv]</a> <em>Ibid</em></p>
<p><a href="#_ednref15">[xv]</a> <em>Ibid</em></p>
<p><a href="#_ednref16">[xvi]</a> Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang System Budidaya Tanaman</p>
<p><a href="#_ednref17">[xvii]</a> Penjelasan Umum Undang-Undang nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.</p>
<p><a href="#_ednref18">[xviii]</a> Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan</p>
<p><a href="#_ednref19">[xix]</a> Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara</p>
<p><a href="#_ednref20">[xx]</a> Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.</p>
<p><a href="#_ednref21">[xxi]</a> Komarudin, <em>Menelusuri Pembangunan Perumahan Dan Pemukiman</em>, Yayasan Real Estat Indonesia – PT. Rakasindo, Jakarta, 1997.</p>
<p><a href="#_ednref22">[xxii]</a> A. Patra M. Zen, <em>Hak Rakyat atas Perumahan: Membuat Kerangka Evaluasi</em><em> </em><em>terhadap Realisasi Pemenuhan Hak oleh Pemerintah</em></p>
<p><a href="#_ednref23">[xxiii]</a> Suryaningsih, Makalah “<em>Aspek Hukum dan Pengembangan Wilayah Perumahan dan Permukiman Dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan”</em>, Malang, Februari 2008.</p>
<p><a href="#_ednref24">[xxiv]</a> A. P. Parlindungan, <em>Komentar Atas Undang Undang Penataan Ruang (UU No. 24 Th 1992)</em>, Mandar Maju, Bandung, 1993, hlm. 12.</p>
<p><a href="#_ednref25">[xxv]</a> Acmad Ali,. <em>Menguak Takbir Hukum (Suatu Kajian filosofisdan sosiologis)</em>, Chandra Pratama, Jakarta, 2002, hlm. 278-279.</p>
<p><a href="#_ednref26">[xxvi]</a> Imam Koeswahyono, <em>Hukum dan Administrasi Perencanaan</em>, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2000, hlm. 55.</p>
<p><a href="#_ednref27">[xxvii]</a> R. Bambang Erawan, <em>Mewujudkan Tata Ruang Nasional Berwawasan Lingkungan Dalam Konteks Otonomi Daerah</em>, Arena Hukum No. 12 tahun 4, November 2000, hlm. 73.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/taufiqulmujib.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/taufiqulmujib.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/taufiqulmujib.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/taufiqulmujib.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/taufiqulmujib.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/taufiqulmujib.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/taufiqulmujib.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/taufiqulmujib.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/taufiqulmujib.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/taufiqulmujib.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/taufiqulmujib.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/taufiqulmujib.wordpress.com/136/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/taufiqulmujib.wordpress.com/136/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/taufiqulmujib.wordpress.com/136/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=taufiqulmujib.wordpress.com&amp;blog=11524368&amp;post=136&amp;subd=taufiqulmujib&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://taufiqulmujib.wordpress.com/2010/07/01/pendayagunaan-tanah-negara-bekas-tanah-terlantar-untuk-sebesar-besar-kemakmuran-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/239b341c16cb1e138ba457c8504ed13b?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">taufiqulmujib</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
