Taufiqul Mujib adalah seorang pegiat di sebuah lembaga bantuan hukum, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Ia memperoleh gelar sarjana hukumnya dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan kemudian melanjutkan belajar di International Institute of Social Sciences – Erasmus University of Rotterdam.
Selama menjadi mahasiswa ia aktif mengorganisir petani bersama Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) dan juga aktif dalam Lembaga Pers Mahasiswa Arena. Pada tahun 2002 ia bahkan menjadi salah satu pimpinan nasional di Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI).
Selepas kuliah, ia bergabung di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional. Setelah tiga tahun beraktivitas pada organisasi tersebut, ia bersama sejumlah public lawyers serta aktivis ham, agraria dan buruh, kemudian mendirikan organisasi HAM untuk Keadilan Sosial bernama IHCS yang aktif memperjuangkan hak asasi manusia, khususnya petani, buruh dan nelayan.
Di awal tahun 2007, Taufiqul Mujib beserta sejumlah advokat dari IHCS menjadi kuasa hukum dari 10 organisasi massa dan lembaga swadaya masyarakat yang mengajukan gugatan Judicial Review untuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) di Mahkamah Konstitusi. Selain menjadi pengacara, Taufiqul Mujib juga berperan sebagai koordinator dari seluruh rangkaian kegiatan kesepuluh organisasi yang bergabung dalam koalisi GERAK LAWAN (Gerakan Rakyat Melawan Neo Kolonialisme – Imperialisme) Tolak UUPM tersebut.
Tak berselang lama, setelah berhasil membatalkan jantung Undang-Undang Penanaman Modal, Taufiqul Mujib bersama rekan kembali memenangkan gugatan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
