Sejumlah LSM Gugat DPR dan BURT

Penulis : Putri Werdiningsih
Minggu, 03 April 2011 14:11 WIB

JAKARTA–MICOM: Meskipun kelanjutan rencana pembangunan gedung baru DPR baru akan ditentukan dalam rapat konsultasi pada Selasa (5/4) pekan depan, sejumlah LSM yang menamakan diri Tim Advokasi Koalisi APBN Kesejahteraan Rakyat mengatakan akan mengajukan somasi kepada pimpinan DPR, BURT DPR, hingga Presiden RI.

“Kami menyomasi pimpinan DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, anggota BURT DPR, Presiden RI, Menteri Keuangan, dan pimpinan fraksi di DPR RI agar dalam 7×24 jam melakukan tindakan konkret membatalkan rencana pembangunan gedung DPR,” kata Ridwan Darmawan saat membacakan somasinya di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (3/4).

Selain meminta agar DPR menghentikan rencana pembangunan gedung baru, politisi Senayan juga membatalkan proses tender pembangunan gedung tersebut. Bahkan, koalisi ini juga menuntut agar pihak-pihak yang disomasi meminta maaf kepada rakyat karena dianggap melalaikan kewajiban hukumnya seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-undang.

Dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 1 disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal senada juga diungkapkan oleh rekannya, Taufiqul Mujib. Menurutnya, pembangunan gedung DPR ini telah melanggar hukum penguasa sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata. Ridwan menjelaskan kalau pembangunan ini juga telah melanggar hak subjektif rakyat berupa hilangnya konstitusional seperti kedaulatan rakyat atas anggaran.

“Hak kedaulatan rakyat atas anggaran sudah diamanahkan dengan wujud hak budget DPR di Parlemen, tetapi justru disalahgunakan oleh DPR untuk kepentingan pribadi dan kepentingan fraksi saja,” terang Ridwan.

Tak hanya itu, pembangunan gedung baru yang rencananya menelan biaya sebesar Rp1,1 triliun itu juga disebut telah melanggar Inpres No 7 tahun 2010 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2011. Ridwan menganggap DPR yang seharusnya memiliki fungsi agar anggaran efisien dan efektif, tetapi justru tidak tidak menjadi lokomotif dalam melakukan penghematan anggaran.

Ridwan menambahkan apabila dalam waktu 7 hari tidak ada itikad baik dari pimpinan DPR dan BURT DPR RI untuk melaksanakan somasi ini, koalisi ini akan mengajukan upaya gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jenis gugatan yang dipilih adalah citizen law suit dan legal standing sebagai gugatan gabungan antara warga negara dan lembaga,” cetusnya (*/OL-11)

sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2011/04/03/215025/3/1/Sejumlah-LSM-Gugat-DPR-dan-BURT-

Leave a comment

Blog at WordPress.com.

Up ↑